WFH bagi ASN, Ruang Kelas bagi Guru: Pengakuan Terselubung dan Ujian Keadilan Negara

I

Isman

Senin, 06 April 2026 | 13:50 WIB

WFH bagi ASN, Ruang Kelas bagi Guru: Pengakuan Terselubung dan Ujian Keadilan Negara

Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.

PEMERINTAH Indonesia melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema empat hari work from office (WFO) dan satu hari work from home (WFH). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis kinerja dan digitalisasi.

Namun, di saat yang sama, guru tetap diwajibkan hadir secara fisik di ruang kelas. Di sinilah kebijakan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi memasuki wilayah etik dan filosofis: mengapa fleksibilitas diberikan secara selektif kepada ASN administratif, tetapi tidak kepada guru yang juga bagian dari ASN?

Secara normatif, kebijakan fleksibilitas kerja ASN menekankan bahwa pelaksanaan tugas harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan pelayanan publik. Prinsip ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya mengakui bahwa tidak semua pekerjaan harus dilakukan secara fisik.
Namun dalam praktik, kebijakan pendidikan melalui Kemendikdasmen tetap menegaskan pentingnya kehadiran langsung guru dalam proses pembelajaran. Hal ini menciptakan dualisme: fleksibilitas bagi sebagian ASN, rigiditas bagi guru.

Jika dibaca secara lebih dalam, kebijakan ini justru merupakan bentuk pengakuan terselubung negara terhadap peran guru. Keharusan kehadiran fisik guru menunjukkan bahwa pendidikan tidak semata-mata proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter.
Dalam teori pendidikan kritis, Paulo Freire menegaskan bahwa pendidikan adalah proses humanisasi—relasi dialogis yang membentuk kesadaran dan nilai, bukan sekadar penyampaian materi. Relasi ini sulit terwujud tanpa kehadiran nyata seorang guru.

Demikian pula, konsep hidden curriculum dalam kajian sosiologi pendidikan menunjukkan bahwa nilai-nilai moral, etika, dan karakter lebih banyak ditransmisikan melalui keteladanan daripada instruksi formal.

Dengan demikian, negara sesungguhnya sedang menegaskan bahwa guru adalah penjaga karakter bangsa.

Namun, pengakuan ini justru memperlihatkan paradoks ketika tidak diiringi dengan keadilan kebijakan.

Dalam perspektif filsafat politik modern, John Rawls melalui teorinya tentang justice as fairness menekankan bahwa keadilan harus menjamin kesetaraan hak dasar dan menghindari ketimpangan yang tidak rasional.

Jika prinsip ini diterapkan, maka perbedaan perlakuan hanya dapat dibenarkan sejauh memiliki dasar yang kuat dan tidak merugikan kelompok tertentu secara tidak proporsional.

Memang benar bahwa aktivitas mengajar membutuhkan kehadiran fisik. Namun, apakah seluruh pekerjaan guru bersifat demikian? Jelas tidak.

Sebagian besar tugas guru—administrasi pembelajaran, evaluasi, perencanaan—dapat dilakukan secara fleksibel. Dalam konteks ini, menolak fleksibilitas bagi seluruh aspek pekerjaan guru berarti melanggar prinsip keadilan yang proporsional.

Dalam tradisi klasik, Aristoteles juga menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya secara proporsional (suum cuique tribuere). Maka, kebijakan yang menyamaratakan seluruh tugas guru sebagai aktivitas fisik adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil.

Keadilan dalam Islam merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar. Al-Qur’an menegaskan:“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…”(Q.S. An-Nahl: 90). “Jadilah kamu penegak keadilan…” (Q.S. An-Nisa: 135).

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar tuntutan sosial, tetapi perintah ilahi. Dalam konteks ini, kebijakan negara harus mencerminkan nilai keadilan yang tidak diskriminatif.

Guru, sebagai pewaris ilmu, memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam tradisi Islam. Namun, penghormatan tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan sekadar retorika normatif.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan pemerintah dapat dipahami sebagai bentuk rasionalitas teknis. Namun, sebagaimana dikritik oleh Amartya Sen, keadilan tidak cukup dinilai dari desain institusi, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan nyata manusia.

Ketika guru merasa diperlakukan tidak setara dalam aspek fleksibilitas kerja, maka persoalannya bukan lagi soal aturan, tetapi soal keadilan substantif.

Kebijakan yang lebih adil seharusnya membedakan bahwa tugas pedagogis itu wajib tatap muka, sedangkan tugas administratif dapat dilakukan secara WFH.

Pendekatan ini tidak hanya konsisten dengan regulasi ASN, tetapi juga sejalan dengan perkembangan pendidikan digital.

Kebijakan WFH bagi ASN merupakan langkah progresif. Namun, kemajuan tersebut harus diiringi dengan konsistensi keadilan.

Negara telah secara tidak langsung mengakui bahwa guru adalah penjaga karakter bangsa yang harus hadir secara fisik sebagai teladan. Namun, pengakuan itu belum sepenuhnya diikuti oleh kebijakan yang adil dalam aspek lainnya.

Maka, pertanyaan retoris yang patut diajukan adalah: 
Jika negara telah memahami betapa strategisnya peran guru, mengapa keadilan bagi mereka masih bersifat parsial?

Dalam perspektif John Rawls, ketidakadilan terjadi ketika kebijakan tidak dapat diterima oleh semua pihak dalam posisi yang setara. Dan dalam perspektif moral-religius, ketidakadilan adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah.

Keadilan bukan hanya tentang apa yang diatur, tetapi tentang apa yang dirasakan. Dan di situlah, martabat sebuah negara diuji.

(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Dai, Akademisi, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Karakter)