Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
ZAKAT merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki kekuatan besar dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Selama ini, zakat sering dipahami sebagai sarana membantu fakir miskin melalui bantuan konsumtif berupa sembako, santunan tunai, atau bantuan kebutuhan dasar lainnya. Pola seperti ini tentu masih diperlukan, terutama bagi kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu bekerja, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, korban bencana, dan mereka yang berada dalam kondisi darurat. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan, pengelolaan zakat tidak dapat terus-menerus bertumpu pada pendekatan konsumtif semata.
Sudah saatnya zakat produktif menjadi arus utama dalam kebijakan pengelolaan dan pendayagunaan zakat di Provinsi Riau. Paradigma ini penting agar zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengubah kehidupan mustahik secara lebih permanen. Tujuan akhirnya adalah menjadikan penerima zakat (mustahik) mampu mandiri secara ekonomi, bahkan pada saatnya berubah menjadi pembayar zakat (muzakki).
Secara filosofis, zakat mengandung nilai luhur tentang keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Islam tidak menghendaki seseorang hidup dalam ketergantungan yang berkepanjangan. Bantuan yang diberikan harus mampu menjadi sarana kebangkitan dan kemandirian.
Karena itu, zakat produktif sesungguhnya merupakan implementasi nyata dari filosofi pemberdayaan manusia. Ketika mustahik diberikan modal usaha, keterampilan, pendampingan, dan akses ekonomi, maka zakat sedang menjalankan fungsi strategisnya untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Zakat tidak lagi hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik.
Dalam konteks ini, keberhasilan zakat tidak diukur dari berapa banyak bantuan yang dibagikan, melainkan dari berapa banyak masyarakat yang berhasil keluar dari kemiskinan dan hidup secara mandiri.
Sejarah mencatat bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan peradaban Islam. Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, tata kelola zakat yang baik berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Bahkan dalam berbagai catatan sejarah disebutkan bahwa petugas zakat mengalami kesulitan menemukan orang yang layak menerima zakat karena tingkat kemiskinan berhasil ditekan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa zakat bukan hanya instrumen distribusi kekayaan, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi yang mampu menciptakan keadilan sosial. Sejarah memberikan pelajaran bahwa ketika zakat dikelola secara profesional, amanah, dan produktif, maka dampaknya mampu mengubah struktur sosial masyarakat secara nyata.
Kemiskinan pada era modern merupakan persoalan yang kompleks. Ia tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga keterbatasan akses terhadap pendidikan, modal usaha, teknologi, dan kesempatan ekonomi.
Dalam perspektif sosiologis, bantuan konsumtif yang terlalu dominan berpotensi melahirkan ketergantungan. Sebaliknya, zakat produktif mampu menciptakan pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui bantuan modal usaha, program pemberdayaan UMKM, pengembangan usaha mikro, bantuan alat produksi, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan usaha, mustahik memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan.
Pendekatan ini menciptakan efek berganda (multiplier effect). Tidak hanya penerima manfaat yang merasakan dampaknya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial di sekitarnya. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen pembangunan masyarakat yang lebih efektif dan berjangka panjang.
Dalam perspektif religius, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Allah SWT mensyariatkan zakat bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membangun kesejahteraan umat.
Tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus diarahkan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Zakat produktif sangat sejalan dengan tujuan tersebut karena mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan dan mendorong lahirnya kemandirian ekonomi.
Melalui zakat produktif, nilai-nilai keadilan, persaudaraan, kepedulian sosial, dan pemberdayaan umat dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Di Provinsi Riau, penguatan zakat produktif memiliki peluang besar untuk berkembang karena didukung oleh komitmen pemerintah daerah. Dukungan yang diberikan oleh Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto terhadap gerakan zakat dan pemberdayaan ekonomi umat menjadi modal strategis dalam memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem zakat yang produktif. Potensi zakat yang besar di Riau harus diarahkan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi umat, seperti pengembangan UMKM, pemberdayaan petani dan nelayan, pelatihan kewirausahaan, serta penguatan ekonomi keluarga.
Masa depan zakat di Riau tidak boleh hanya berorientasi pada pola konsumtif. Bantuan konsumtif tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok yang sangat membutuhkan, tetapi porsinya hendaknya tidak menjadi dominan. Arus utama pengelolaan zakat harus bergerak menuju pemberdayaan dan produktivitas.
Zakat produktif merupakan jalan strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, dan mewujudkan keadilan sosial. Ketika mustahik mampu bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, bahkan menjadi muzakki, maka zakat telah menjalankan fungsi idealnya sebagai instrumen pembangunan peradaban.
Karena itu, menjadikan zakat produktif sebagai arus utama pembangunan ekonomi umat di Riau bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kebutuhan zaman. Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, zakat harus tampil sebagai kekuatan pemberdayaan yang mampu mengubah ketergantungan menjadi kemandirian, kemiskinan menjadi kesejahteraan, dan mustahik menjadi muzakki.***
(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Ketua Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD PERSIS) Kota Pekanbaru dan Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Provinsi Riau)