Anggaran BTT Kampar Rp5 Miliar, Mengapa Lokasi Pekerjaan Tercantum di Kabupaten Inhu?

I

Isman

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:56 WIB

Anggaran BTT Kampar Rp5 Miliar, Mengapa Lokasi Pekerjaan Tercantum di Kabupaten Inhu?

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Muncul kejanggalan pada paket Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 yang ditayangkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Pasalnya, meski paket tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kampar, lokasi pekerjaan justru tercantum berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Berdasarkan data SIRUP, paket swakelola tersebut memiliki Kode RUP 42274703 dengan nama paket Belanja Tidak Terduga. Paket tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

Namun, pada bagian Lokasi Pekerjaan tertulis Kabupaten Indragiri Hulu. Hal serupa juga terlihat pada tabel rincian lokasi yang mencantumkan Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, sementara instansi pelaksana tetap tercatat sebagai BPKAD Kabupaten Kampar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menjelaskan bahwa perbedaan lokasi yang muncul pada SIRUP diduga disebabkan oleh kesalahan sistem.

"Kemungkinan sistem error (bermasalah)," ujar Dendi, Jumat (17/7/2026).

Dendi menegaskan, hingga saat ini dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2026 belum digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.

"Informasi saat ini belum ada OPD kita yang menggunakan dana BTT," jelasnya.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan yang berlaku, dana BTT disiapkan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. 

Penggunaannya antara lain untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, penanggulangan bencana, pembayaran kewajiban daerah, serta kebutuhan lain yang diatur secara khusus oleh pemerintah.

"Sesuai regulasi yang ada, dana BTT dipersiapkan untuk kegiatan mendesak yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, penanggulangan bencana, pembayaran utang daerah, dan kebutuhan lainnya yang diatur khusus oleh pemerintah," terangnya.

Karena sifatnya sebagai dana darurat, menurut Dendi, realisasi anggaran BTT setiap tahunnya cenderung rendah.

"Sehingga tiap tahunnya realisasi dana BTT ini selalu rendah, karena sifatnya untuk emergensi," katanya.

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, BPKAD menganggarkan dana BTT sebesar Rp7 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaannya hanya mencapai 9,46 persen.

"BTT 2025 realisasi sebesar 9,46 persen," ungkap Dendi.

Adapun sisa anggaran yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran tidak dialihkan ke pos lain.

"Melainkan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)," tukasnya.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: isman