Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
ADA ungkapan yang sangat populer dalam dunia hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Ketika suatu peraturan telah berlaku, seseorang pada dasarnya tidak dapat begitu saja menghindari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aturan tersebut. Prinsip ini diperlukan agar hukum dapat berjalan dan tidak mudah dikesampingkan hanya dengan alasan ketidaktahuan.
Namun, ada persoalan yang jarang dibicarakan. Bagaimana jika masyarakat sebenarnya ingin mengetahui hukum, tetapi ketika membaca undang-undang justru kesulitan memahami maksudnya?
Bagi orang yang sehari-hari bekerja di bidang hukum, istilah seperti norma, kewenangan, diskresi, subjek hukum, perbuatan melawan hukum, delik aduan, atau pertanggungjawaban pidana mungkin terdengar biasa. Namun, bagi masyarakat umum, istilah tersebut belum tentu mudah dipahami.
Belum lagi jika satu pasal ternyata harus dibaca bersama pasal lain. Sebuah ketentuan dapat berbunyi, "sebagaimana dimaksud dalam Pasal..." kemudian pasal yang dirujuk kembali mengarah kepada ketentuan lainnya. Untuk mengetahui satu kewajiban saja, masyarakat terkadang harus membuka beberapa halaman dan beberapa peraturan sekaligus. Pertanyaannya kemudian menjadi menarik, jika masyarakat diwajibkan menaati hukum, bukankah hukum juga seharusnya dibuat agar dapat dipahami oleh masyarakat?
Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Salah satu unsur penting negara hukum adalah adanya kepastian hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kepastian hukum tentu tidak hanya berarti memiliki banyak peraturan. Kepastian juga membutuhkan aturan yang cukup jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui tindakan apa yang diperbolehkan, diwajibkan, dan dilarang.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut sebenarnya telah mendapatkan perhatian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenal asas kejelasan rumusan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Secara sederhana, aturan harus dirumuskan menggunakan bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Namun, persoalan muncul ketika kebutuhan akan ketepatan bahasa hukum bertemu dengan kebutuhan masyarakat terhadap bahasa yang sederhana. Bahasa hukum memang tidak selalu dapat dibuat seperti bahasa percakapan sehari-hari. Ada istilah tertentu yang harus digunakan secara konsisten karena memiliki pengertian hukum yang khusus. Mengganti istilah tersebut secara sembarangan justru dapat mengubah makna norma dan menimbulkan ketidakpastian.
Persoalannya bukan berarti undang-undang harus ditulis seperti artikel populer. Yang perlu dipastikan adalah bahasa hukum tidak dibuat lebih rumit daripada yang memang diperlukan. Kalimat yang terlalu panjang, terlalu banyak istilah teknis, rujukan berlapis, atau penggunaan frasa yang dapat ditafsirkan berbeda-beda akan membuat masyarakat semakin jauh dari hukum.
Persoalan ini menjadi lebih penting ketika aturan tersebut berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya aturan mengenai lalu lintas, pajak, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perizinan usaha, lingkungan hidup, hingga penggunaan media sosial. Masyarakat tidak mungkin selalu meminta bantuan sarjana hukum hanya untuk mengetahui apakah suatu tindakan sederhana diperbolehkan atau dilarang.
Bayangkan seorang pelaku usaha kecil ingin mengetahui kewajiban perizinannya. Ia membuka sebuah peraturan, tetapi menemukan banyak istilah teknis. Peraturan tersebut kemudian merujuk pada peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah kembali merujuk pada peraturan menteri. Setelah membaca beberapa dokumen, ia justru semakin tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Dalam keadaan seperti itu, persoalannya bukan semata-mata rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Bisa jadi negara memang belum berhasil mengkomunikasikan hukum dengan baik. Hal yang sama terjadi ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Masyarakat sering hanya memperoleh potongan informasi melalui media sosial. Ketika ingin mengetahui aturan sebenarnya, mereka harus membaca dokumen hukum yang panjang dan teknis.
Akibatnya, muncul ruang bagi kesalahan informasi. Penjelasan dari akun media sosial, potongan video, bahkan komentar warganet terkadang justru lebih mudah dipercaya daripada teks peraturan itu sendiri karena bahasanya lebih sederhana. Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan dalam membangun budaya hukum. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah secara prosedural, tetapi juga hukum yang dapat diketahui dan dipahami oleh mereka yang harus menaatinya.
Di sinilah pemerintah dan lembaga pembentuk undang-undang perlu memikirkan kembali cara menyampaikan hukum kepada masyarakat. Teks undang-undang tetap dapat mempertahankan ketepatan bahasa hukum, tetapi pemerintah dapat menyediakan versi penjelasan yang lebih sederhana. Misalnya, setelah sebuah undang-undang disahkan, masyarakat tidak hanya diberikan dokumen ratusan halaman. Pemerintah juga dapat menyediakan ringkasan resmi yang menjelaskan apa yang berubah, siapa yang terkena aturan, apa hak masyarakat, apa kewajibannya, kapan aturan mulai berlaku, dan apa konsekuensinya jika dilanggar.
Model seperti ini sebenarnya semakin memungkinkan di era digital. Pemerintah dapat menggunakan infografis, video pendek, halaman tanya jawab, ilustrasi kasus, hingga simulasi sederhana. Media sosial pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi tempat mengunggah foto kegiatan pejabat, tetapi juga menjadi sarana menerjemahkan bahasa hukum menjadi bahasa publik. Namun, penyederhanaan tersebut tetap harus berhati-hati. Ringkasan atau infografis tidak boleh mengubah substansi hukum. Setiap materi edukasi sebaiknya tetap mencantumkan peraturan yang menjadi sumbernya sehingga masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lengkap dapat membaca dokumen aslinya.
Perguruan tinggi juga mempunyai peran penting. Fakultas hukum tidak seharusnya hanya mengajarkan hukum kepada mahasiswa. Akademisi dapat membantu menerjemahkan berbagai perkembangan hukum ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat melalui penyuluhan hukum, artikel populer, maupun pengabdian kepada masyarakat. Demikian pula media massa. Ketika memberitakan sebuah peraturan baru, media memiliki peran penting untuk tidak hanya mengejar judul yang menarik perhatian. Media juga dapat membantu menjelaskan konsekuensi aturan tersebut secara sederhana dan akurat.
Persoalan bahasa hukum bahkan berkaitan dengan akses terhadap keadilan. Masyarakat yang tidak memahami haknya akan lebih sulit memperjuangkan hak tersebut. Seorang pekerja yang tidak memahami aturan ketenagakerjaan mungkin tidak menyadari bahwa haknya dilanggar. Konsumen yang tidak mengetahui perlindungan hukum mungkin memilih diam ketika dirugikan. Masyarakat yang tidak memahami prosedur administrasi mungkin menyerah ketika berhadapan dengan birokrasi. Dengan kata lain, ketidakmampuan memahami hukum dapat menciptakan ketimpangan. Mereka yang memiliki pendidikan hukum atau mampu membayar jasa profesional mempunyai akses lebih besar untuk memahami aturan. Sementara masyarakat lainnya hanya mengandalkan informasi yang belum tentu benar. Maka dari itu, bahasa hukum sesungguhnya juga merupakan persoalan keadilan.
Tentu masyarakat juga memiliki tanggung jawab meningkatkan literasi hukum. Tidak mungkin seluruh persoalan dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat perlu membiasakan diri mencari informasi dari sumber resmi, membaca aturan yang berkaitan dengan kepentingannya, dan tidak mudah percaya pada informasi hukum yang beredar tanpa sumber yang jelas. Namun, tuntutan agar masyarakat semakin sadar hukum harus diikuti dengan kesediaan negara membuat hukum semakin mudah diakses dan dipahami.
Jangan sampai masyarakat terus diminta "melek hukum", tetapi ketika mencoba membaca hukum justru dihadapkan pada bahasa yang hanya mudah dipahami oleh kalangan tertentu. Bahasa undang-undang memang membutuhkan ketelitian. Satu kata dapat membawa konsekuensi hukum yang besar sehingga penyederhanaan tidak boleh mengorbankan ketepatan.
Pembentuk undang-undang perlu mencari keseimbangan antara bahasa yang tepat secara hukum dan bahasa yang dapat dipahami oleh manusia yang akan menjalankan hukum tersebut. Keberhasilan hukum bukan diukur dari seberapa rumit kalimat yang dapat dirumuskan oleh pembentuknya. Keberhasilan hukum justru terlihat ketika masyarakat mengetahui haknya, memahami kewajibannya, dan mengerti batas tindakan yang diperbolehkan. Jika negara menginginkan masyarakat taat hukum, maka hukum tidak cukup hanya dibuat dan disahkan. Hukum juga harus dikomunikasikan dengan bahasa yang dapat dipahami.***
(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)