Oleh: Mardianto Manan
DI ATAS kertas, distribusi BBM itu sederhana: dari depo ke SPBU, dari SPBU ke konsumen. Tetapi di lapangan—di wilayah seperti Enok, Indragiri Hilir—peta itu berubah menjadi labirin air, pulau-pulau kecil, dan jalur transportasi yang tak pernah benar-benar “lurus”. Di sinilah kebijakan sering kalah oleh geografi.
Informasi ini bersumber dari Dedy Gustiawan, mahasiswa saya di PWK UIR, yang menggambarkan betapa peliknya warga di Enok mendapatkan BBM untuk kebutuhan paling dasar: pergi ke kebun, melaut, atau sekadar menggerakkan ekonomi harian.
Masalahnya sederhana tapi menohok: SPBU dilarang melayani pembelian dengan jerigen atau drum dalam jumlah tertentu untuk mencegah penimbunan. Di sisi lain, SPBU justru berada di pusat-pusat kota, bukan di pulau-pulau terpencil tempat warga tinggal. Maka, ketika pengecer lokal hadir sebagai “jembatan distribusi”, mereka justru ditangkap dan dituduh melakukan penampungan ilegal.
Lantas pertanyaannya:
Negara ini sedang mengatur distribusi, atau justru memutusnya?
Geografi Tidak Pernah Netral
Dalam ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota, ruang bukan sekadar lokasi—ia adalah variabel utama yang menentukan akses, biaya, dan keadilan. Enok bukan Pekanbaru. Enok adalah wilayah kepulauan dengan biaya logistik tinggi, waktu tempuh panjang, dan ketergantungan pada transportasi air.
Menyamakan aturan distribusi BBM antara kota besar dan wilayah kepulauan adalah bentuk “ketidakadilan spasial”. Ini yang sering luput dalam perumusan kebijakan nasional yang terlalu “Jakarta-sentris”.
Kalau warga harus menyeberang pulau hanya untuk membeli 1–2 liter BBM, maka sebenarnya negara sedang memindahkan beban distribusi ke rakyat. Biaya transportasi menjadi lebih mahal daripada harga BBM itu sendiri. Di titik ini, pasar gagal, dan negara pun belum hadir sepenuhnya.
Pengecer: Pelanggar atau Solusi Lokal?
Di banyak wilayah terpencil, pengecer bukan sekadar pedagang—mereka adalah simpul distribusi informal yang menutup celah negara. Ketika mereka ditangkap, yang hilang bukan hanya satu usaha kecil, tapi juga akses energi bagi satu komunitas.
Ironisnya, di saat yang sama, muncul persepsi publik:
mengapa pelaku skala kecil ditindak, sementara aktivitas industri atau pihak tertentu yang mengonsumsi BBM dalam jumlah besar terlihat “aman”?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal rasa keadilan. Ketika hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik pun terkikis.
Di Mana Letak Salahnya?
Masalah ini bukan semata penegakan hukum. Ini adalah kegagalan membaca ruang.
Kebijakan distribusi BBM kita masih berbasis daratan, padahal Indonesia adalah negara kepulauan. Kita mengatur distribusi seolah semua wilayah punya akses jalan darat dan SPBU dalam radius dekat. Faktanya, banyak wilayah hidup dengan logika sungai dan laut.
Jalan Keluar: Pendekatan Spasial, Bukan Seragam
Solusi persoalan ini tidak cukup dengan razia atau pelonggaran aturan semata. Harus ada desain kebijakan berbasis wilayah:
1. SPBU Mini dan BBM Satu Harga Berbasis Kepulauan
Negara melalui Pertamina perlu memperluas jaringan SPBU kecil (modular) di pulau-pulau terpencil, bukan hanya di kota kecamatan.
2. Legalisasi Pengecer Terbatas (Sub-Distributor Resmi)
Alih-alih ditangkap, pengecer lokal perlu dilegalkan dengan kuota dan pengawasan. Mereka bisa menjadi “perpanjangan tangan resmi” distribusi.
3. Skema Distribusi Air (Marine-Based Supply Chain)
Distribusi BBM harus dirancang berbasis jalur air—menggunakan kapal kecil sebagai distribusi rutin, bukan sekadar suplai darat.
4. Diferensiasi Regulasi Wilayah
Jangan samakan aturan kota dan kepulauan. Dalam PWK, ini disebut pendekatan place-based policy—kebijakan yang disesuaikan dengan karakter wilayah.
5. Transparansi dan Pengawasan Industri
Jika ada industri besar di wilayah terpencil, distribusi BBM mereka harus transparan. Jangan sampai muncul kesan “ada yang kebal hukum”.
Negara Harus Hadir Sampai ke Pulau Terakhir
BBM bukan sekadar komoditas—ia adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil. Nelayan, petani, dan pekerja harian tidak bicara soal subsidi atau kuota; mereka bicara soal bisa tidaknya hari ini bekerja.
Jika aturan dibuat tanpa memahami ruang, maka yang lahir adalah ketidakadilan. Dan jika penegakan hukum tidak diiringi solusi distribusi, maka negara hanya hadir sebagai “penindak”, bukan “penyelesai”.
Enok mengajarkan kita satu hal penting:
keadilan tidak bisa diseragamkan, ia harus dirancang sesuai ruang hidup masyarakatnya.
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau)