Bersikeras Namanya Dicatut, KPK Ungkap Peran Marjani Ajudan Gubri Kasus "Jatah Preman"

A

Alseptri Ady

Selasa, 14 April 2026 | 15:54 WIB

Bersikeras Namanya Dicatut, KPK Ungkap Peran Marjani Ajudan Gubri Kasus "Jatah Preman"

JAKARTA, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Di balik bantahannya yang merasa hanya dijadikan tumbal, penyidik KPK membeberkan secara rinci peran Marjani sebagai penadah aliran dana miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penahanan Marjani merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 lalu. 

Ketiga tersangka awal tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. 

Untuk kepentingan penyidikan, Marjani ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau. Tersangka MJN diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, Taufik merinci konstruksi perkara yang menjerat sang ajudan. 

Praktik lancung ini bermula dari adanya permintaan fee sebesar lima persen atau sekitar Rp 7 miliar dari total penambahan anggaran jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Riau. 

Permintaan yang disandikan dengan sebutan "7 batang" atau kerap disebut "jatah preman" di lingkungan kedinasan ini diwarnai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tidak patuh.

Dalam proses pengumpulan upeti tersebut, KPK mencatat Marjani menerima aliran dana setidaknya dalam dua tahapan besar.

Pada Juni 2025, Marjani menerima uang tunai senilai Rp 950 juta dari perantara Dani M Nursalam, yang merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan diduga kembali menyerahkan uang setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. 

Penyerahan uang tutup mulut ini bahkan disaksikan langsung oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.

"Dalam penyidikan perkara ini, tim KPK masih akan terus menelusuri secara mendalam kemana saja aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukannya tersebut," ujar Taufik. 

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/4/2026) pukul 16.17 WIB, Marjani yang keluar mengenakan rompi oranye tahanan bernomor punggung 83 dan tangan terborgol, masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. 

Sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan, ia membantah menerima instruksi dari Gubernur Abdul Wahid dan merasa dijadikan kambing hitam.

"Tidak ada, saya hanya dicatut aja, nama saya dicatut," ucap Marjani saat dicecar oleh awak media.

Keyakinan sebagai korban pencatutan nama itulah yang sebelumnya memicu Marjani, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 11 miliar kepada KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Pihaknya menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 10 miliar dengan dalih penetapan tersangka telah merusak nama baiknya serta memberikan beban psikologis berat bagi keluarga. 

Saat ditanya mengenai alasan gugatan fantastis tersebut, ia hanya menjawab singkat, 

"Karena saya merasa saya dicatut." ujar Marjani menuju mobil tahanan.***

Editor: Alseptri Ady