BREAKING NEWS- Majelis Hakim Vonis Gubri Nonaktif Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

A

Alseptri Ady

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:21 WIB

BREAKING NEWS- Majelis Hakim Vonis Gubri Nonaktif Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama didamping hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menvonis terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hukuman 2 tahun Penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak korupsi bermodus pemerasan terhadap sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) provinsi Riau. Selain hukuman 2 tahun penjara, Abdul Wahid juga di denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti Rp1, 45 miliar.

Vonis hakim ini Jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Wahid dihukum 8, 5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp1, 45 miliar.

Dalam sidang tersebut JPU KPK yang hadir adalah Dian Budiman Abdul Karib , Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara dan Muhammad Hadi S.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangan sebagai pejabat negara dengan memerintahkan orang kepercayaannya, yakni Dani M Nursalam (mantan tenaga ahli Gubernur Riau) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Uang yang terkumpul sebesar Rp2, 4 miliar lalu diserahkan Dani M Nursalam kepada ajudan terdakwa Marjani. ***

Editor: Alseptri Ady