Perkara Gugatan Wan Prestasi PTPN IV Regional III

Demo di PT Riau, ARRM dan Petani Anggota Koppsa-M Minta Putusan PN Bangkinang Dibatalkan

Demo di PT Riau, ARRM dan Petani Anggota Koppsa-M Minta Putusan PN Bangkinang Dibatalkan
Aksi massa ARRM dan petani anggota Koppsa-M di Pengadilan Tinggi Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) dan petani yang merupakan anggota Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Desa Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan aksi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).

Massa menyampaikan 5 poin tuntutan ke Pengadilan Tinggi Riau. Setelah mereka berorasi, selanjutnya sebanyak 5 orang perwakilan massa diajak masuk ke dalam gedung Pengadilan Riau dan diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa, SH, MH.

Tuntutan yang dibacakan Koordinator ARRM Rizki Bintang Pamungkas, diantaranya, meminta PT. Riau agar meninjau kembali seluruh bukti dan argumen yang telah diajukan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Bangkinang) dengan mengabulkan tuntutan wanprestasi PTPN V (PTPN IV Regional III) yakni memerintahkan seluruh anggota petani Koppsa M membayar hutang Rp 140 miliar serta mempunyai hak sita jaminan berupa sertifikat hak milik ratusan petani, sebab putusan tersebut tidak adil atau berat sebelah.

Tuntutan ARRM lainnya, yakni meminta Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang mengadili perkara gugatan wanprestasi PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III) terhadap ratusan petani Koppsa-M, sebab putusan yang menuntut petani dan anggota koperasi untuk membayar dana talangan tidak berdasar hukum serta sertifikat hak milik (SHM), ratusan petani Koppsa-M yang dijadikan jadi sita jaminan untuk PTPN IV Regional III bukanlah jaminan untuk dana talangan melainkan jaminan kredit di Bank Mandiri.

Sementara itu, Humas Koppsa-M, Alex Candra, kepada sejumlah wartawan di depan PT Riau usai, utusan masyarakat merasa  tersanjung atas sambutan Humas PT Riau yang  sangat baik, dan mereka juga merasa dihargai oleh PT Riau. 

“Ada satu komentar pertama dari Humas Pengadilan Tinggi yang membuat saya hampir menangis tadi. Apa kata beliau, bapak adukan atau tidak adukan, kami pasti akan bersikap adil dalam mengambil keputusan di pengaidlan tinggi. Itu kata-katanya tadi bapak, ibu,” ujar Alex.

“Hari ini saya bahagia, terhormat sekali. Tadi pak polisi begitu kami keluar juga menawarkan minum kopi. Sebagai orang kecil kami  besar hati dan harapan kami agar hakim memberikan putusan terbaik buat koperasi dan anggota,” imbuh Alex.  

Baca Juga  > Massa ARRM Minta Bupati Kampar Turun Langsung Selesaikan Konflik Kopsa-M dan PTPN Regional III

Anggota DPRD Kampar periode 2004-2009 ini menambahkan, sebagai orang berperkara tentu akan menyampaikan hal yang patut diperjuangkan meskipun materi gugatan bukan domain pihaknya untuk mencampuri putusan hakim. Ia menegaskan, dirinya bersama anggota koperasi serta siapapun tidak bisa melakukan intervensi atas putusan hakim. Biarkan kuasa hukum kami nanti yang adu argumentasi di pengadilan tinggi,” kata Alex lagi.

Alex juga menyinggung soal misi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan petani sukses dan rakyat maju. “Mudah-mudahan hakim bijak memutuskan ini. Maka petani sukses dan rakyat maju benar-benar tercapai,” pungkasnya.

Salah seorang tokoh adat Desa Pangkalan Baru, Muklis Datuk Kojan Sakti, mengungkapkan, jika PTPN benar-benar melakukan penyitaan aset masyarakat, maka tidak ada lagi negara yang melindungi masyarakat. “Kini kami mengadu ke Pengadilan Tinggi Riau. Mudah-mudahan hakim bijak,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dana pembangunan dan perawatan kebun selama ini digunakan oleh PTPN V (PTPN IV Regional III). Namun yang terjadi pihak perusahaan sebagai bapak angkat tidak bertanggungjawab, bahkan saat ini anggota koperasi dan koperasi dibuat menjadi berhutang kepada perusahaan.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index