Dugaan Sengketa Tanah Warisan, Kuasa Hukum M. Ali Minta Polres Kampar Periksa Kades Salo, Pembeli hingga Notaris

I

Isman

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Dugaan Sengketa Tanah Warisan, Kuasa Hukum M. Ali Minta Polres Kampar Periksa Kades Salo, Pembeli hingga Notaris

KAMPAR, Amirariau.com- Kuasa hukum M. Ali dan keluarga, H. Juswari Umar Said, SH., MH., bersama Emil Salim, SH.,MH., dan Mismar, SH, meminta penyidik Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan dugaan perkara tanah warisan yang telah dilaporkan sejak 2022.

Menurut tim kuasa hukum, Kepada Amirariau.Com, Sabtu (1/8/2026), penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan percepatan proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

"Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami," ujar H. Juswari Umar Said.

Ia menilai, untuk membuat perkara menjadi terang, penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi maupun transaksi atas tanah yang menjadi objek laporan.

Selain notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pihak pembeli bernama Triyono dipanggil dan dimintai keterangan terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut.

"Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini," katanya.

H. Juswari menegaskan, permintaan pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum," tambahnya.

Pihak keluarga M. Ali berharap Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang, menurut pihak keluarga M. Ali, dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tanah dimaksud.cetus M Ali.

Berita ini memuat pernyataan dari pihak pelapor/kuasa hukum. Demi keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Polres Kampar, notaris, Kepala Desa Salo, maupun pihak pembeli, apabila memberikan keterangan resmi.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman