Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
EMPAT tahun bukanlah waktu yang terlalu panjang dalam sejarah sebuah bank. Namun, empat tahun cukup untuk melihat apakah sebuah perubahan hanya berhenti sebagai pergantian nama, atau benar-benar menjelma menjadi perubahan budaya, strategi bisnis, dan kontribusi ekonomi.
Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) adalah salah satu contoh menarik dari perjalanan transformasi tersebut. Konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah bukan sekadar mengganti papan nama, logo, akad, atau produk. Ia merupakan pilihan strategis sekaligus historis untuk membawa lembaga keuangan milik daerah ke dalam paradigma ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah.
Kini, empat tahun perjalanan itu patut direnungkan: sejauh mana identitas syariah telah berjalan beriringan dengan kekuatan bisnis?
Pertanyaan ini penting karena bank syariah tidak cukup hanya halal secara akad, tetapi juga harus sehat secara finansial, profesional dalam pelayanan, kompetitif dalam teknologi, kuat dalam tata kelola, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat.
Konversi BRK merupakan bagian dari perjalanan panjang yang telah dipersiapkan sebelum 2022. Bahkan sebelum konversi, kinerja BRK telah menunjukkan fondasi yang relatif kuat. Pada 2020, misalnya, aset BRK tercatat sekitar Rp28,4 triliun, laba Rp662 miliar, dan DPK Rp22,14 triliun. Pada saat yang sama, unit usaha syariahnya juga telah tumbuh signifikan.
Artinya, konversi tidak lahir dari ruang kosong. Ada modal kelembagaan, pengalaman bisnis, sumber daya manusia, nasabah, serta ekosistem ekonomi daerah yang menjadi fondasinya.
Ketika konversi dilakukan, tantangannya tentu tidak sederhana. Bank harus mengubah sistem, produk, akad, budaya kerja, kompetensi sumber daya manusia, teknologi, hingga pola hubungan dengan nasabah.
Dalam perspektif manajemen perubahan, ini bukan sekadar business transformation, tetapi juga cultural transformation. Sebab, mengubah sistem lebih mudah daripada mengubah budaya. Dan mengubah budaya lebih mudah daripada mengubah cara berpikir.
Di sinilah empat tahun pertama BRK Syariah menjadi penting untuk dibaca sebagai sebuah proses pembelajaran.
Ada kekeliruan yang terkadang muncul dalam memahami bank syariah: seolah-olah perbedaan bank syariah dan konvensional hanya terletak pada istilah.

Bunga diganti margin. Kredit disebut pembiayaan. Nasabah disebut mitra. Padahal substansinya jauh lebih dalam.
Ekonomi syariah dibangun di atas nilai keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan, amanah, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, dan praktik ekonomi yang merugikan salah satu pihak.
Karena itu, ukuran keberhasilan BRK Syariah tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Sudah syariahkah akadnya?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah: sudahkah nilai syariah itu terasa dalam pelayanan, pembiayaan, tata kelola, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pembangunan daerah?
Di sinilah identitas syariah memperoleh makna yang sesungguhnya.
Syariah bukan sekadar label on the product, melainkan nilai yang hidup dalam seluruh ekosistem bisnis.
Menjadi bank syariah tidak berarti mendapat dispensasi dari hukum persaingan bisnis. Nasabah tetap membutuhkan pelayanan cepat. Mereka menginginkan aplikasi digital yang mudah. Mereka membutuhkan ATM dan jaringan layanan yang memadai.
Pelaku UMKM membutuhkan pembiayaan yang sederhana, cepat, dan sesuai kebutuhan.
Generasi muda membutuhkan bank yang tidak hanya religius secara identitas, tetapi juga modern secara teknologi.
Karena itu, BRK Syariah menghadapi tantangan ganda: mempertahankan jati diri syariah sekaligus memenangkan kompetisi bisnis. Ini bukan pilihan either-or, melainkan both-and.
BRK Syariah harus syariah dan profesional. Harus religius dan inovatif. Harus menjadi bank daerah dan memiliki standar layanan yang mampu bersaing secara nasional. Harus mengutamakan kemaslahatan dan tetap menghasilkan keuntungan yang sehat.
Sebab bank tanpa keuntungan akan sulit berkelanjutan. Tetapi bank yang hanya mengejar keuntungan juga kehilangan alasan moral mengapa ia dibangun.
Pada masa awal konversi, BRK Syariah telah mencatat aset sekitar Rp29,5 triliun, DPK Rp25,5 triliun, dan pembiayaan sekitar Rp19,3 triliun per Agustus 2022.
Setahun kemudian, hingga September 2023, pembiayaan tercatat sekitar Rp20,1 triliun dan aset Rp29,66 triliun. Laba bersih mencapai Rp182,17 miliar pada kuartal III 2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses transisi tidak otomatis membuat bank kehilangan kemampuan intermediasinya.
Bahkan, pada kuartal I 2026, BRK Syariah masih menempatkan optimalisasi pembiayaan sektor mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu agenda penting dalam evaluasi kinerja.
Namun, angka-angka tersebut seharusnya tidak membuat kita berhenti pada euforia.
Justru angka harus menjadi alat untuk mengajukan pertanyaan yang lebih kritis:
-Berapa besar pembiayaan yang benar-benar masuk ke sektor produktif?
-Seberapa besar kontribusinya terhadap UMKM?
-Seberapa besar pembiayaan tersebut menciptakan lapangan pekerjaan?
-Seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat berpendapatan rendah?
-Dan yang tidak kalah penting: seberapa besar keuntungan bank kembali menjadi nilai tambah bagi pembangunan daerah?
Di sinilah konsep bank pembangunan daerah harus dipertemukan dengan paradigma bank syariah.
BRK Syariah dan Ekonomi Riau-Kepri
BRK Syariah bukan sekadar perusahaan perbankan. Ia membawa nama Riau dan Kepulauan Riau. Karena itu, keberhasilannya semestinya tidak hanya dilihat dari besarnya aset dan laba, tetapi juga dari seberapa kuat ia menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.
Riau memiliki kekuatan besar pada perkebunan, perdagangan, industri, UMKM, jasa, ekonomi kreatif, dan berbagai sektor potensial lainnya.
Sementara itu, Kepulauan Riau mempunyai karakter ekonomi yang berbeda: perdagangan, industri, pariwisata, maritim, dan kawasan strategis. Keduanya membutuhkan pembiayaan yang adaptif. Di sinilah BRK Syariah dapat memainkan peran strategis.
Bank daerah jangan hanya menjadi tempat menyimpan uang pemerintah daerah. Ia harus menjadi jembatan antara dana dan produktivitas. Dana masyarakat harus bertemu dengan pengusaha kecil.
Pembiayaan harus bertemu dengan usaha produktif. Modal harus bertemu dengan inovasi. Dan transaksi keuangan harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan.
Dengan kata lain, BRK Syariah perlu bergerak dari paradigma “bank milik daerah” menjadi “bank untuk kemajuan daerah.”
Wakaf, Zakat, dan Ekosistem Ekonomi Syariah
Ada ruang yang jauh lebih luas yang dapat dikembangkan. Perbankan syariah tidak semestinya berdiri sendiri. Ia dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi Islam yang lebih besar: zakat, wakaf, industri halal, UMKM halal, pesantren, koperasi syariah, halal value chain, hingga pembiayaan sosial.
Bayangkan apabila kekuatan perbankan dipadukan dengan potensi wakaf produktif. Bayangkan jika UMKM binaan tidak hanya memperoleh pembiayaan, tetapi juga pendampingan, sertifikasi halal, digitalisasi, pemasaran, dan akses pasar. Bayangkan jika masjid, pesantren, koperasi, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha berada dalam satu ekosistem ekonomi yang saling menguatkan.
Di titik itu, BRK Syariah tidak lagi hanya menjadi lembaga intermediasi keuangan. Ia menjadi institusi penggerak peradaban ekonomi daerah. Inilah makna syariah yang lebih substantif.
Tantangan Generasi Digital
Empat tahun ke depan juga akan menjadi periode yang menentukan. Generasi muda tidak selalu memilih bank karena nama besar atau identitas keagamaan. Mereka memilih karena pengalaman.
Aplikasi harus mudah. Transaksi harus cepat. Keamanan harus kuat. Biaya harus transparan. Layanan pelanggan harus responsif. Produk harus relevan.
Maka, tantangan BRK Syariah bukan hanya menghadapi bank syariah lain, tetapi juga menghadapi fintech, digital banking, payment gateway, dan perubahan perilaku konsumen.
Syariah harus masuk ke ruang digital tanpa kehilangan ruhnya. Teknologi harus menjadi alat untuk menghadirkan kemudahan, bukan sekadar pajangan inovasi.
Amanah Sebagai Modal Terbesar
Dalam Islam, uang bukan tujuan akhir. Uang adalah amanah. Al-Qur'an mengingatkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan diambil dengan keadilan (Q.S. An-Nisa: 58).
Ayat ini sebenarnya sangat relevan dengan dunia perbankan. Setiap rupiah dana masyarakat adalah amanah. Setiap pembiayaan adalah amanah. Setiap keputusan kredit adalah amanah. Setiap jabatan direksi dan komisaris adalah amanah. Bahkan setiap keuntungan perusahaan juga mengandung pertanggungjawaban sosial.
Karena itu, tata kelola (good corporate governance) dalam perspektif syariah tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan administratif. Ia harus menjadi budaya moral.
Bank yang sehat bukan hanya bank yang neracanya sehat. Bank yang sehat adalah bank yang sehat neracanya, sehat tata kelolanya, sehat budaya kerjanya, dan sehat hubungan moralnya dengan masyarakat.
Empat Tahun, Saatnya Naik Kelas
Empat tahun BRK Syariah seharusnya menjadi titik evaluasi, bukan sekadar perayaan. Konversi telah selesai. Kini tantangannya adalah transformasi.
Dari konversi menuju konsolidasi. Dari konsolidasi menuju ekspansi. Dari ekspansi menuju kontribusi. Dan dari kontribusi menuju kemaslahatan.
Pada tahap ini, BRK Syariah perlu memiliki keberanian untuk bertanya kepada dirinya sendiri: apa yang ingin diwariskan kepada Riau dan Kepulauan Riau dalam sepuluh atau dua puluh tahun mendatang? Apakah hanya sebuah bank yang besar? Ataukah sebuah institusi keuangan yang mampu mengubah struktur ekonomi masyarakat?
Pertanyaan itu penting karena ukuran kebesaran sebuah bank bukan semata-mata seberapa besar asetnya.
Kebesaran bank daerah juga diukur dari seberapa besar masyarakat tumbuh bersamanya.
Empat tahun BRK Syariah adalah perjalanan dari sebuah keputusan besar menuju pembuktian panjang. Identitas syariah adalah fondasi. Kinerja bisnis adalah kendaraan. Tata kelola adalah kemudi. Teknologi adalah akselerator. Dan kemaslahatan masyarakat adalah tujuan perjalanan.
Karena itu, BRK Syariah tidak perlu terjebak pada dikotomi antara idealisme agama dan rasionalitas bisnis. Keduanya justru harus dipertemukan.
Sebab dalam tradisi ekonomi Islam, keuntungan bukanlah sesuatu yang haram. Yang harus dihindari adalah keuntungan yang diperoleh dengan cara yang batil, eksploitatif, tidak transparan, dan merusak kemaslahatan.
Bukankah Allah telah mengingatkan: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275)?
Ayat itu bukan sekadar larangan. Ia adalah undangan untuk membangun sistem ekonomi yang produktif, adil, dan bermartabat.
Maka, empat tahun BRK Syariah seyogianya menjadi momentum untuk menegaskan satu hal, yaitu syariah jangan hanya menjadi identitas BRK. Syariah harus menjadi karakter. Dan bisnis jangan hanya mengejar laba. Bisnis harus melahirkan kebermanfaatan.
Jika keduanya bertemu—syariah yang substantif dan bisnis yang profesional—maka BRK Syariah bukan sekadar bank yang telah berkonversi.
Ia dapat menjadi rumah besar ekonomi daerah: tumbuh secara bisnis, kuat secara kelembagaan, dipercaya masyarakat, dan hadir membawa kemaslahatan.
Empat tahun adalah catatan sejarah. Tetapi perjalanan menuju bank syariah yang benar-benar besar, kompetitif, inklusif, dan membawa keberkahan, baru saja memasuki babak berikutnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Ketua PD Persatuan Islam (PERSIS) Kota Pekanbaru dan Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Provinsi Riau)