Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
TUJUH tahun mungkin singkat dalam sejarah sebuah bangsa. Tetapi dalam revolusi digital, tujuh tahun dapat menjadi sebuah lompatan besar. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, kini bukan lagi sekadar kode untuk membayar secangkir kopi. Ia telah menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi dan keuangan digital Indonesia.
Ada simbolisme yang menarik. Jika 17 Agustus 1945 menandai perjuangan merebut kemerdekaan politik, maka QRIS yang lahir pada tanggal yang sama dapat dibaca sebagai salah satu ikhtiar generasi baru membangun kemandirian ekonomi dan kedaulatan digital.
Secara terminologis, QRIS adalah standar nasional QR Code pembayaran yang memungkinkan satu kode digunakan oleh berbagai penyedia jasa pembayaran. Bank Indonesia menetapkannya untuk menciptakan transaksi yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal sekaligus mengurangi fragmentasi sistem pembayaran.
Namun di balik kotak hitam-putih itu terdapat persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang menguasai infrastruktur ekonomi digital?
Dalam sejarah ekonomi, siapa yang menguasai jalur perdagangan, pelabuhan, mata uang dan infrastruktur memiliki daya tawar besar. Di era digital, kekuatan itu bergeser kepada mereka yang menguasai data, platform, jaringan dan sistem pembayaran.
Karena itu, QRIS patut dilihat bukan semata sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur kedaulatan ekonomi.
Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari dunia. Indonesia tetap membutuhkan Visa, Mastercard dan berbagai jaringan pembayaran internasional. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk bekerja sama tanpa kehilangan kendali atas kepentingan nasional.
Sederhananya adalah boleh berteman dengan raksasa, tetapi jangan kehilangan rumah sendiri.
Perkembangan QRIS juga telah menarik perhatian Amerika Serikat. Pada 2025, Office of the United States Trade Representative (USTR) menyoroti QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam konteks kebijakan yang dinilai berkaitan dengan akses pasar bagi perusahaan Amerika Serikat.
Karena itu, muncul narasi bahwa QRIS “mengganggu” Mastercard. Istilah tersebut sebaiknya dipahami sebagai metafora kompetisi, bukan permusuhan. Tidak tepat pula menyederhanakannya menjadi klaim bahwa Donald Trump secara pribadi “terganggu oleh QRIS”.
Persoalan yang lebih substantif adalah perubahan peta kepentingan ekonomi ketika sebuah negara memiliki sistem pembayaran nasional yang semakin kuat, sementara perusahaan pembayaran global juga memiliki kepentingan di pasar tersebut. Di sinilah sebuah kode sederhana menjadi menarik. Dari warung kecil menuju meja perundingan global.
Indonesia tidak sedang menyatakan perang terhadap jaringan pembayaran dunia. Indonesia sedang menunjukkan bahwa negara berkembang pun dapat membangun standar, infrastruktur dan ekosistem digitalnya sendiri.
Kekuatan QRIS juga terletak pada dimensi sosiologisnya. Teknologi yang dahulu terasa jauh dari masyarakat kini hadir di warung, pasar, kedai kopi, UMKM, transportasi, ekonomi kreatif hingga berbagai aktivitas sosial.
Bank Indonesia sejak awal menempatkan QRIS sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi transaksi, inklusi keuangan dan kemajuan UMKM. Dalam perkembangannya, QRIS juga diarahkan menjadi pintu masuk UMKM ke ekosistem digital dan mendukung konektivitas pembayaran lintas negara.
Di sinilah teknologi menemukan makna sosialnya bahwa teknologi yang baik bukan sekadar membuat manusia kagum, tetapi membuat manusia semakin berdaya.
Namun digitalisasi bukan otomatis pemerataan. Tanpa internet yang merata, literasi digital, keamanan data dan perlindungan konsumen, teknologi dapat melahirkan kesenjangan baru.
Karena itu, QRIS harus tumbuh bersama literasi, inklusi, keamanan dan keadilan.
Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas keadilan, kejujuran, amanah dan kemaslahatan. QS. Al-Baqarah ayat 282 mengingatkan pentingnya ketertiban dan pertanggungjawaban dalam transaksi.
Prinsip itu tetap relevan dalam ekonomi digital. Sebab pada akhirnya sistem pembayaran dibangun di atas kepercayaan.
Konsumen percaya. Pedagang percaya. Lembaga keuangan percaya. Negara pun harus memastikan kepercayaan itu terlindungi.
Maka semakin cepat transaksi digital, semakin besar pula tuntutan moralnya.
Kecepatan harus bertemu keamanan. Efisiensi harus bertemu keadilan. Inovasi harus bertemu amanah.
Jangan sampai masyarakat semakin pintar memindai QR, tetapi semakin rentan terhadap penipuan digital.
Tujuh tahun QRIS patut dirayakan, tetapi tidak boleh berhenti pada seremoni. Inklusi digital harus diperluas, literasi diperkuat, keamanan data ditingkatkan, konsumen dilindungi, biaya transaksi tetap rasional bagi UMKM, dan konektivitas pembayaran lintas negara terus dikembangkan.
Indonesia juga perlu memperkuat sumber daya manusia dan industri teknologi dalam negeri.
Sebab kedaulatan bukan sekadar mampu menggunakan teknologi, melainkan mampu menciptakan, menguasai, mengatur dan melindunginya.
Pertarungan ekonomi masa depan pun tidak selalu berbentuk tank, kapal perang atau suara tembakan. Ia berlangsung melalui data, algoritma, platform, kecerdasan buatan dan sistem pembayaran.
Karena itu, QRIS merupakan bagian dari perjalanan nation building menuju digital nation building. Dari transaksi menuju transformasi. Dari pengguna menuju pencipta. Dari ketergantungan menuju kemandirian. Dari konektivitas menuju kedaulatan.
Dulu Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dengan keberanian para pejuang. Kini sebagian perjuangan itu berlangsung melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
Jika sebuah kode sederhana mampu mengubah kebiasaan transaksi masyarakat dan masuk ke dalam percakapan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, pesannya terang bahwa Indonesia tidak ingin selamanya menjadi pasar dalam ekonomi digital dunia. Indonesia ingin menjadi pemain.
Sebab kemerdekaan bukan hanya tentang mampu mengibarkan bendera sendiri, tetapi juga kemampuan menentukan arah perjalanan bangsa sendiri.
Dan di zaman digital ini, sebagian cita-cita itu sedang ditenun—perlahan tetapi pasti—dalam sebuah kode bernama QRIS.
(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Advokat, Akademisi, Dai, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Karakter)