Kecelakaan Maut

Gawat! Kemenhub Tegaskan Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasional

Gawat! Kemenhub Tegaskan Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasional
Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

PADANG PANJANG, AmiraRiau.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang- Bukittinggi hingga menewaskan 12 penumpang tidak memiliki izin operasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengecek informasi bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut di aplikasi Mitra Darat.

Hasilnya, bus ALS tersebut tidak mengantongi izin operasinal dan masa uji berkalanya (KIR) berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," ujar Plt. Dirjen Hubdat Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).

Ahmad Yani menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Ia juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Sebelumnya, musibah kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA terjadi di Jalan Prof Hamka, Bukit Surungan, Kota Padangpanjang, pada Selasa pagi (6/5/2025) sekitar pukul 09.15 WIB, menewaskan 12 orang penumpang.

Bus yang membawa 35 penumpang ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Satlantas Polres Padangpanjang telah melakukan penyelidikan dan Olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan merilis identitas supir bus dan para penumpang yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut. Informasi ini menjadi sangat penting untuk proses identifikasi dan penanganan penyebab kecelakaan.

Berdasarkan data yang diperoleh, bus ALS B 7512 FGA nomor pintu 285 rute Medan-Bekasi via Padang ini dikemudikan oleh dua orang sopir dan didampingi oleh dua orang kernet. Berikut adalah identitas lengkap mereka:

Sopir 1: Muhammad Seu Sibuah, (50), beralamat di Medan.

Sopir 2: Zulhanuar, (44), beralamat di Medan.

Kernet 1: Feri Sanan, (32), beralamat di Mandailing Natal.

Kernet 2: Putra Irwandi (34), beralamat di Penyabungan.

Diduga kecelakaan tunggal ini disebabkan rem blong bus Antar Lintas Sumatera (ALS), membuat 12 orang tewas,

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan, hingga saat ini jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat sebanyak 35 orang.

“Total korban sementara 35 orang, dengan rincian 23 orang luka-luka dan saat ini sedang ditangani, kemudian 12 orang korban meninggal dunia,” jelas Kartyana, Selasa (6/5/2025)

Kapolres menambahkan dari 12 korban tewas, terdiri dari 7 laki-laki—termasuk satu balita dan 5 perempuan, juga termasuk seorang balita.

“Kemudian 12 orang yang meninggal ini terdiri dari 7 orang laki-laki, salah satunya balita dan 5 orang perempuan, salah satunya balita juga,” ungkapnya.

Para korban selamat maupun korban meninggal seluruhnya telah dipusatkan di RSUD Padang Panjang.

“Kita saat ini sedang melalukan evaluasi terhadap korban selamat maupun yang meninggal. Semuanya kita kumpulkan satu di RSUD Padang Panjang,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau keluarga korban yang ingin mencari informasi atau menjemput jenazah agar langsung menuju ke RSUD Padang Panjang atau ke posko terpadu yang telah disiapkan di halaman rumah sakit tersebut.

Kartyana menambahkan bahwa jenazah yang belum diambil keluarga hingga malam hari akan dipindahkan ke RS Bhayangkara. “Karena penyimpanan yang ada kulkas hanya ada di RS Bhayangkara Padang,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index