PEKANBARU, AmiraRiau.com – Kebijakan pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah dan PT Pertamina menuai kritik tajam dari kalangan akademisi muda. Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat-Pekanbaru (HPMR-P) menggelar diskusi strategis guna menyikapi dampak aturan pelarangan penjualan BBM eceran di warung-warung, yang dinilai mencekik urat nadi perekonomian masyarakat di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
HPMR-P menilai, regulasi tersebut memang memiliki niat baik untuk memberantas praktik mafia minyak. Namun, implementasinya di lapangan terkesan menutup mata terhadap realitas geografis Pulau Rupat yang sarat akan keterbatasan infrastruktur.
Akses Jauh Menyulitkan Warga Ketua HPMR-P menyatakan bahwa saat ini di seluruh wilayah Pulau Rupat hanya terdapat 2 unit lembaga penyalur resmi (Pertamina). Kondisi ini membuat jarak tempuh masyarakat dari pelosok desa menuju SPBU menjadi sangat jauh, memakan waktu, dan tidak efisien.
"Kami sangat merasakan keluhan orang tua kami di kampung. Bayangkan, para petani, nelayan, dan pekerja harian yang mau berangkat kerja, mereka harus membuang waktu dan menempuh jarak yang sangat jauh hanya untuk mengantre BBM di dua titik Pertamina tersebut. Kebijakan ini justru menyengsarakan masyarakat kecil jika tidak dibarengi dengan solusi mitigasi," tegas perwakilan pengurus HPMR-P dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dua Solusi Taktis dari Mahasiswa Menyikapi kebuntuan tersebut, forum diskusi HPMR-P melahirkan dua poin rekomendasi dan tuntutan tegas yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemprov Riau, dan pihak PT Pertamina.
Pertama, solusi jangka pendek dengan memberikan izin eceran dengan pengawasan ketat. HPMR-P mendesak pemerintah tetap mengizinkan kedai atau warung lokal menjual BBM eceran khusus untuk wilayah kepulauan seperti Rupat. Sebagai gantinya, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan ketat dan berkala di lapangan agar kuota BBM eceran tersebut tidak diselewengkan oleh oknum mafia, melainkan benar-benar murni untuk konsumsi warga lokal.
Kedua, solusi jangka panjang berupa penambahan infrastruktur SPBU. Apabila opsi pertama tidak disetujui atau dianggap melanggar hukum, HPMR-P menegaskan dengan keras bahwa pemerintah dan Pertamina memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk segera membangun unit Pertamina baru (seperti SPBU Kompak atau Pertashop) yang tersebar merata di pelosok Pulau Rupat.
Ancam Kawal Isu Hingga Tuntas
Mahasiswa menegaskan bahwa energi dan mobilitas adalah hak dasar yang mendukung perputaran ekonomi daerah. Jika aspirasi ini diabaikan, HPMR-P berkomitmen akan terus mengawal isu ini dan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
"Kami tidak ingin aturan hukum dibuat hanya di atas kertas tanpa melihat penderitaan rakyat di pulau terluar. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan sekadar melarang," pungkasnya.***
Penulis: Farhan