Gugatan Yuyun-Edwin Kandas, Ahmad Yuzar dan Misharti Melaju

JAKARTA, AmiraRiau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga:

Hakim MK Terima Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Siak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai.

Kemudian, Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.

Dengan demikian, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh pasangan calon incumbent Alfedri dan Husni.

Dalam sidang yang dipimpin hakim saldi Isra digelar, Rabu (5/2/2025) sore di Gedung MK Jakarta, perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

Ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK, Saldi Isra.(Mc-R)***

gambar