BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi lahan negara. Pada Rabu (11/2/2026), petugas melakukan penggeledahan di kediaman seorang mantan pejabat politik daerah berinisial GM dan seorang mantan ASN berinisial SU.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang di Kecamatan Ulu Manna menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Candra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial.
"Kami mengamankan 7 sertifikat tanah langsung dari rumah GM dan SU. Sementara 12 sertifikat lainnya akan diantarkan oleh yang bersangkutan. Total ada 19 sertifikat tanah dengan luasan sekitar 22 hektare yang saat ini sudah menjadi kebun sawit," terang Hendra kepada media.
Tak hanya menyasar rumah pribadi, tim penyidik yang didampingi aparat TNI untuk pengamanan juga menggeledah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari lokasi tersebut, jaksa menyita dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan dalam penerbitan surat tanah di kawasan hutan.
HPT Bukit Rambang yang seharusnya berfungsi sebagai hutan lindung terbatas diduga kuat dirambah secara ilegal melalui kebijakan yang diterbitkan oknum pejabat saat masih aktif menjabat. Kejari kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami akan segera memeriksa saksi-saksi untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh GM dalam proses merambah HPT tersebut," tegas Hendra.
Kejari Bengkulu Selatan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik diminta tenang dan mempercayakan proses hukum ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.***
Penulis: Erlan S