BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Komitmen pemberantasan narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, memimpin langsung Apel Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Rutan Kelas IIB Manna, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran lengkap Aparat Penegak Hukum (APH) Bengkulu Selatan, termasuk perwakilan dari Kodim 0408, Kompi Senapan C Yonif 144/JY, Polres Bengkulu Selatan, dan BNNK Bengkulu Selatan.
Dalam amanatnya, Tonny Nainggolan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak main-main dengan barang terlarang di dalam lapas maupun rutan. Ia menekankan bahwa status "Zero Halinar" bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak.
"Tidak ada tempat bagi narkoba dan handphone ilegal di sini. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas setinggi-tingginya. Pengawasan harus diperketat tanpa ada pengecualian," tegas Tonny di hadapan peserta apel.
Deklarasi ini merupakan implementasi dari prinsip "Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju", yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan APH. Kepala Rutan Manna, Hannibal, secara resmi membacakan poin-poin deklarasi yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bentuk sumpah setia terhadap tugas.
Penandatanganan komitmen bersama juga dilakukan sebagai bukti fisik kolaborasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan. Tonny mengapresiasi dukungan TNI, Polri, dan BNNK yang selama ini aktif membantu deteksi dini di Rutan Manna.
Sebagai tindak lanjut nyata, Rutan Manna telah menyiapkan serangkaian langkah preventif dan represif, antara lain peningkatan intensitas penggeledahan blok hunian secara rutin maupun insidentil, pelaksanaan tes urine acak secara berkala bagi pegawai dan warga binaan dan memperketat pintu masuk rutan dan pengawasan internal terhadap oknum petugas.
Apel berlangsung tertib dan khidmat, menjadi simbol perlawanan bersama terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam sistem pemasyarakatan.***
Penulis: DL