BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang, Kecamatan Ulu Manna.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan SR saat menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Selatan pada tahun 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Heryandana Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait alih fungsi lahan negara menjadi hak milik pribadi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan SHM tersebut menabrak ketentuan yang berlaku. SR diduga mengabaikan prosedur hukum dalam menerbitkan sertifikat di kawasan HPT Bukit Rambang,” ujar Heryandana dalam rilis resminya, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 sertifikat diterbitkan secara ilegal dengan total luas lahan mencapai 22,85 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan HPT yang memiliki fungsi lindung terbatas dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan negara.
Baca Juga > Skandal HPT Bukit Rambang Meluas, Pejabat Pemda dan Mantan Kades Jadi Tersangka Baru
Meskipun saat ini SR sudah memasuki masa pensiun dan berdomisili di luar Provinsi Bengkulu, pihak kejaksaan mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang bersedia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hingga Senin (27/4/2026), Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan total 6 (enam) orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang jabatan ini. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini.
Baca Juga > Skandal SHM HPT Bukit Rambang, Kejari Bengkulu Selatan Tahan 2 Pejabat dan 1 Pensiunan BPN Manna
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejari Bengkulu Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mafia tanah dan perusakan sumber daya alam di wilayah Bengkulu Selatan.***
Penulis: DL