Kasus Mark Up Baju Seragam Sekolah, 31 Sekolah Harus Kembalikan Uang Wali Murid, DPRD Panggil Kadisdik

A

Alseptri Ady

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:12 WIB

Kasus Mark Up Baju Seragam Sekolah, 31 Sekolah Harus Kembalikan Uang Wali Murid, DPRD Panggil Kadisdik

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Hasil pemeriksaan Inspektorat Riau terkait dugaan mark up (penggelembungan) biaya seragam sekolah. Sedang perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk mengawasi dan mengawal secara ketat proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah kepada orang tua/wali murid.

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung menegaskan, 31 sekolah yang diduga mark up tersebut harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua. Hingga kini, pihaknya masih menunggu realisasi pengembalian dana dari sekolah dan komite sekolah, Selasa (2/6/2026)

Perbuatan ini melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 12 ayat (1) menyatakan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Pasal 13 melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru tiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Selain rekomendasi pengembalian dana, Inspektorat juga menjatuhkan sanksi disiplin PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021 kepada pihak yang terlibat. Kadisdik Riau juga diperintahkan menyusun juknis pengadaan seragam yang menjamin hak orang tua membeli secara mandiri tanpa paksaan ke vendor tertentu.

Menindak lanjuti pemeriksaan Inspektorat, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdik Riau, Beni Febrianto, menegaskan, pihak sekolah akan menjalankan arahan Kadisdik Riau terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Riau dalam kasus pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA.

"Menindaklanjuti arahan Pak Kadisdik, kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, dan melakukan pengawasan dan mengawal terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah tersebut," tegasnya.

Menurutnya, Disdik Riau akan meminta bukti tertulis dari sekolah-sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua/wali murid. Bukti tersebut menjadi dasar untuk memastikan rekomendasi Inspektorat telah dilaksanakan dengan baik.

"Kami akan meminta dokumen dan bukti tertulis yang menyatakan bahwa sekolah telah mengembalikan kelebihan pembayaran seragam kepada orang tua siswa. Ini berlaku bagi sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk melakukan pengembalian," sebutnya.

Beni juga menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara serius agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak siswa dapat terpenuhi.

Selain mengawasi proses pengembalian dana, Disdik Riau segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan sekolah-sekolah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

"Kedepannya kami akan memperkuat koordinasi dengan sekolah-sekolah, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Beni menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mekanisme pembelian seragam yang dilakukan langsung oleh orang tua siswa. Dengan demikian, sekolah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Nantinya akan disampaikan kepada sekolah-sekolah maupun melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga informasinya dapat diteruskan kepada orang tua siswa. Bahkan tidak menutup kemungkinan pembelian seragam dilakukan langsung oleh orang tua siswa," jelasnya.

Beni berharap petunjuk teknis tersebut dapat segera disusun dan diterapkan sebelum berakhirnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Riau telah melakukan pemeriksaan sebanyak 56 sekolah terkait laporan orangtua/wali murid adanya praktek bisnis sekolah.

Dari 51 sekolah yang diaudit tersebut, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orangtua/wali murid sebesar Rp566,26 juta.

Sebanyak 56 SMA Negeri yang dilakukan audit diantaranya, Kota Pekanbaru 19 sekolah, Kota Dumai 3 sekolah dan Kabupaten Siak 34 sekolah. Kemudian 31 sekolah diantaranya terbukti mark-up harga seragam siswa kelas X.

DPRD Riau Akan Panggil Kadisdik

Komisi V DPRD Riau menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau pada Kamis 4 Juni 2026 terkait polemik dugaan markup harga baju seragam di lingkungan SMA Negeri se-Provinsi Riau.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, mengatakan, pemanggilan ini untuk mempertanyakan penyebab terjadinya praktik penggelembungan harga tersebut. 

"Kamis besok akan kita panggil pihak Kadisdik dan kita pertanyakan alasan terjadi markup tersebut," ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sorotan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Nilai mark up yang fantastis dinilai berpotensi mengulang kejadian serupa jika tidak diselesaikan.***

 

Editor: Alseptri Ady