JAKARTA, AmiraRiau.com - Kejaksaan Agung RI membentuk Tim 9 untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejaksaan,Agung Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim dilakukan melalui Sprindik khusus. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
"Di dalam Sprindik baru kami membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Tim tersebut menangani proses penyidikan perkara ini," ujar Anang Supriatna dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan anggota tim dipilih berdasarkan pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar penyidik berasal dari alumni KPK. Mereka merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Mayoritas anggota Tim 9 memiliki pengalaman menangani perkara korupsi ketika bertugas di KPK. Hanya Rinaldi dan Hari Wibowo yang belum pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Saat ini seluruh anggota tim menempati jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka berasal dari bidang pengawasan, pidana umum, perdata, hingga badan pemulihan aset.
Daftar Anggota Tim 9 Penyidik
Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Riyono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rinaldi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Tim 9 akan melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik yang telah diterbitkan Kejaksaan Agung.***