Kencangkan Ikat Pinggang, Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas dan ASN Mulai WFA April 2026

I

Isman

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:12 WIB

Kencangkan Ikat Pinggang, Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas dan ASN Mulai WFA April 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar.

SIAK, AmiraRiau.com – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Terhitung mulai April 2026, Pemkab Siak akan memberlakukan kebijakan blokir anggaran non-prioritas (self-blocking) dan menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan Mendagri dan Menkeu mengenai optimalisasi belanja daerah.

Kebijakan self-blocking ini diberlakukan untuk menjamin likuiditas kas daerah, dengan prioritas utama menyelesaikan kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2024 dan 2025.

"Instrumen blokir anggaran kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas. Fokus kami adalah memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun-tahun sebelumnya," ujar Mahadar dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan, Rabu (11/3/2026).

Adapun belanja yang terkena blokir meliputi kegiatan seremonial dan rapat-rapat non-esensial, perjalanan dinas dan jasa konsultan, dan pengadaan kendaraan dinas baru.

Namun, Mahadar menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bansos, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal.

Selain pengetatan anggaran, Pemkab Siak melakukan terobosan pada jam kerja ASN. Mulai April mendatang, hari kerja fisik di kantor dipangkas menjadi 4 hari seminggu, sementara sisanya dilakukan secara WFA.

Langkah ini bertujuan menekan biaya operasional kantor, termasuk konsumsi energi listrik. Meski demikian, unit pelayanan vital seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, dan tim teknis lapangan tetap diwajibkan bekerja secara fisik penuh.

Pemkab Siak tidak main-main dalam pengawasan. Jika ditemukan Perangkat Daerah yang memaksakan belanja pada pos anggaran yang diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait jika tetap dipaksakan," tegas Sekda.(Inf)***

Penulis/Sumber: /MC_Siak