KAMPAR, Amirariau.com- Aparat gabungan memasang plang peringatan larangan melakukan kegiatan di areal bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Rabu (2/9/2026) pagi.
Pemasangan plang peringatan tersebut dilakukan di lahan seluas sekitar 14 hektare yang sebelumnya terdampak kebakaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan bekas kebakaran tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.
Turut hadir perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan sekadar sebagai tanda larangan, tetapi juga merupakan bentuk penegasan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan, menduduki, maupun merusak tanda peringatan yang telah dipasang di lokasi tersebut.
Menurutnya, setiap orang yang melakukan aktivitas tanpa izin atau merusak plang peringatan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Plang peringatan tersebut memuat sejumlah ketentuan dan ancaman pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di areal bekas kebakaran tersebut. Setiap upaya merusak, memindahkan, atau menggagalkan fungsi plang peringatan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemasangan dan peletakan semen plang yang dilakukan Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta keterangan pers.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi