RHP Law Firm Soroti Dugaan Kekerasan Dalam Konflik Pengelolaan Kebun Sawit Ayau di Koto Garo

H

hasbi

Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

RHP Law Firm Soroti Dugaan Kekerasan Dalam Konflik Pengelolaan Kebun Sawit Ayau di Koto Garo
Dugaan penganiayaan terhadap Nurman Datuk Majolelo selaku salah seorang Ninik Mamak Koto Garo.

KOTO GARO, AmiraRiau.com- Kuasa Hukum Ninik Mamak Koto Garo dari RHP Law Firm, Rais Hasan Piliang (RHP), menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan terjadinya tindakan kekerasan dalam persoalan pengelolaan kebun kelapa sawit Ayau di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Menurut Rais Hasan Piliang, Senin (31/8/2026).selaku kuasa hukum, persoalan tersebut diduga telah berkembang dari persoalan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit masyarakat hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap salah seorang Ninik Mamak Koto Garo, Nurman Datuk Majolelo.

RHP mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila dalam rangkaian persoalan pengelolaan kebun tersebut terdapat dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk terhadap seorang perempuan dan tokoh adat, maka peristiwa itu harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Persoalan ini sebelumnya berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit masyarakat. Namun, ketika persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk perempuan dan Ninik Mamak, maka tentu persoalan ini harus dilihat secara serius,” ujar RHP.

Ada Persoalan yang Harus Diungkap

RHP menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan atau menuduh pihak tertentu sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Namun, kata dia, adanya Laporan Polisi atau Tanda Penerimaan Laporan di Polres Kampar tertanggal 29 Agustus 2026 menunjukkan bahwa dugaan peristiwa tersebut telah dibawa ke jalur hukum.

Karena itu, RHP meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa tersebut secara parsial.

Menurut dia, seluruh rangkaian kejadian harus diusut secara utuh dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Ada sejumlah persoalan yang harus diungkap. Siapa yang melakukan tindakan kekerasan, apa yang menjadi pemicunya, bagaimana kronologi sebenarnya, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan antara peristiwa tersebut dengan aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit Ayau. Semua itu harus dibuka secara terang,” tegasnya.

RHP juga menyoroti dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan dalam rangkaian kejadian tersebut.

Menurut dia, setiap perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang.

“Apabila memang terdapat dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa tersebut, tentu hal itu juga harus menjadi perhatian serius dan diungkap secara profesional melalui proses hukum,” katanya.

Selain itu, RHP turut menyoroti dugaan penganiayaan terhadap Nurman Datuk Majolelo selaku salah seorang Ninik Mamak Koto Garo.

Menurutnya, perbedaan pendapat terkait lahan maupun pengelolaan kebun tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.

Ninik Mamak Datang untuk Menjaga Masyarakat

RHP menjelaskan, keberadaan Ninik Mamak Koto Garo merupakan bagian dari struktur adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Menurut dia, keberadaan Ninik Mamak tidak muncul karena adanya persoalan kebun kelapa sawit Ayau maupun karena kepentingan sesaat.

“Ninik Mamak memiliki fungsi sosial dan adat di tengah masyarakat. Mereka datang untuk menjaga kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari konflik,” ujar RHP.

Ia mengatakan, apabila terdapat persoalan mengenai status, penguasaan, maupun pengelolaan lahan, maka seluruh pihak seharusnya menyelesaikannya melalui mekanisme yang sah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui musyawarah, verifikasi terhadap fakta dan dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Bukan dengan tekanan, bukan dengan intimidasi, dan terlebih lagi bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Aparat Diminta Jangan Takut Mengungkap Fakta

Sebagai kuasa hukum Ninik Mamak Koto Garo, RHP meminta Polres Kampar dan Polda Riau melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan tidak membedakan pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.

Menurut RHP, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, maka pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena seseorang mengatasnamakan kelompok, perusahaan, vendor, ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.

RHP menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau benar terjadi penganiayaan, maka pelakunya harus bertanggung jawab. Jangan sampai konflik pengelolaan kebun Ayau justru menghasilkan korban di tengah masyarakat,” katanya.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Di tengah proses hukum yang berjalan, RHP mengimbau masyarakat Koto Garo dan seluruh pihak yang berkepentingan agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan.

“Percayakan proses pidana kepada aparat penegak hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperbesar persoalan,” ujarnya.

RHP mengatakan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan dan hak-hak Ninik Mamak Koto Garo serta masyarakat yang didampingi.

Menurutnya, proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi