Oleh: Mardianto Manan
WAJAH Kota Pekanbaru belakangan ini tampak lebih "molek". Di beberapa titik strategis, kita melihat infrastruktur publik mulai bersolek. Ada halte bus yang tampil modern, tugu-tugu estetis yang menghiasi persimpangan, hingga penyediaan akses wifi gratis bagi masyarakat. Menariknya, pembangunan ini diklaim tanpa menyentuh sepeser pun dana APBD, melainkan murni kontribusi pihak swasta.
Secara kasat mata, ini adalah prestasi. Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, kemampuan Pemerintah Kota (Pemko) menggandeng sektor privat adalah sebuah terobosan. Namun, sebagai insan yang berkecimpung di dunia perencanaan wilayah dan kebijakan publik, nurani saya terusik untuk bertanya: Apakah pembangunan ini berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, ataukah kita sedang menabung "bom waktu" administratif?
Studi Kasus: Dari Halte hingga Tugu
Jika kita menilik ke lapangan, beberapa proyek pembangunan oleh pihak ketiga ini sudah bisa dinikmati warga. Sebut saja revitalisasi beberapa halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang dikerjakan oleh perusahaan swasta melalui skema kerjasama tertentu. Ada pula pembangunan tugu di beberapa persimpangan jalan protokol yang sumber dananya bukan dari pos belanja modal daerah. Bahkan, penyediaan fasilitas wifi gratis di ruang terbuka publik juga melibatkan provider swasta.
Di satu sisi, ini adalah bentuk partisipasi masyarakat (dunia usaha). Namun di sisi lain, jika polanya hanya sekadar "meminta bantuan" berdasarkan kesepakatan lisan atau surat permohonan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, maka muncul risiko besar.
Pertama, Masalah Aset. Siapa yang menjamin kualitas bangunannya? Bagaimana pencatatannya dalam daftar aset daerah? Jika tugu atau halte itu roboh dan menimpa warga, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Tanpa Berita Acara Penyerahan (BAP) yang sah sebagai hibah aset, bangunan tersebut statusnya "liar" secara administratif.
Kedua, Potensi Balas Jasa. Inilah yang paling riskan. Pengusaha bukanlah lembaga filantropi murni; mereka bergerak atas logika profit. Sangat wajar jika muncul kekhawatiran masyarakat: Apakah ada "barter" di balik kemurahan hati ini? Apakah esok hari perizinan bangunan mereka diperlonggar? Atau apakah Amdal Lalin mereka dipermudah meskipun sebenarnya berdampak buruk bagi kemacetan? Inilah yang disebut dengan politik balas jasa atau quid pro quo yang berujung pada gratifikasi terselubung.
KPBU: Solusi Bermarwah
Kita tidak boleh anti-investasi, tapi kita harus anti-pelanggaran aturan. Sebenarnya, pemerintah sudah menyiapkan "karpet merah" yang legal melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagaimana diatur dalam Perpres No. 38 Tahun 2015.
Dalam skema KPBU, keterlibatan swasta membangun fasilitas publik seperti jalan, halte, atau infrastruktur telekomunikasi adalah sesuatu yang sangat dibenarkan secara hukum. Keuntungannya jelas:
-Transparansi: Ada kontrak kerjasama yang terbuka. Masyarakat tahu apa yang diberikan swasta dan apa yang didapat swasta (misalnya hak pengelolaan iklan pada fasilitas tersebut).
-Akuntabilitas: Aset langsung tercatat milik daerah, sehingga pengawasan oleh DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk.
-Kepastian Hukum: Walikota dan jajarannya terlindungi dari bidikan Aparat Penegak Hukum (APH) karena setiap tindakan memiliki payung hukum yang terang benderang.
Catatan Penutup
Membangun kota tidak boleh dilakukan dengan gaya "koboi" atau sekadar mengandalkan hubungan baik personal antara pejabat dan pengusaha. Jika Pemko Pekanbaru terus-menerus menggunakan pola "minta-minta" bantuan tanpa payung hukum yang jelas, maka marwah pemerintahan sedang dipertaruhkan.
Jangan sampai niat membangun fasilitas publik justru menjadi pintu masuk bagi praktik moral hazard. Kita ingin Pekanbaru maju dengan infrastruktur yang hebat, namun tetap berdiri tegak di atas rel administrasi yang sehat. Pihak swasta sudah membayar pajak dan retribusi; jangan bebani mereka dengan "biaya tambahan" yang tidak akuntabel. Sebaliknya, jadikanlah mereka mitra strategis melalui skema yang profesional dan bermartabat.
Mari kita jaga Pekanbaru bukan hanya fisiknya, tapi juga integritas tata kelolanya. Karena pembangunan sejati adalah pembangunan yang memberikan manfaat bagi rakyat, tanpa menyisakan masalah hukum bagi para penyelenggaranya.***
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)