PEKANBARU, AmiraRiau.com – KPU Riau langsung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Siak disejumlah TPS di Kabupaten Siak.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, KPU Riau akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait putusan MK tersebut.
“KPU RIau akan konsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut,” ujar Nugi, Senin (24/2/2025) malam
KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan PSU Pilkada Siak di 3 lokasi TPS yakni: Pertama di Rumah Sakit Tengku Rafian (pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada pemilihan 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih). KPU Siak terlebih dahulu akan mendirikan TPS di Rumah Sakit tersebut sebelum PSU.
Yang kedua TPS 3 desa Jaya Pura kec Bungaraya, serta TPS 3 desa Buantan Besar kec Siak.
KPU akan melaksanakan PSU paling lama 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025, pukul 21.58 WIB.
KPU Riau juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK.
Dimana sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

