JAKARTA, AmiraRiau.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pencabutan izin usaha hingga penyelidikan unsur pidana.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menyoroti laporan Kapolri mengenai kebakaran yang disengaja dan dugaan pelanggaran oleh puluhan korporasi.
“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, pencabutan izin dilakukan setelah pihak terkait melakukan verifikasi dan memastikan korporasi terbukti bertanggung jawab. Dia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran karhutla yang telah terbukti.
Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi atensi khusus kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung untuk memverifikasi temuan tersebut dan langsung menjatuhkan sanksi tegas.
Ia bahkan mendorong penggolongan pelaku sebagai "terorisme ekologi" dan meminta Mensesneg berkonsultasi dengan DPR guna memperberat sanksi hukum. Ancaman ini bukan tanpa tindak lanjut.
Kementerian Kehutanan sudah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat karhutla, naik dari 19 perusahaan yang disebut pada awal September, dengan luas kebakaran yang dilaporkan mencapai 11.046,69 hektare.
Kemenhut menyiapkan tiga lapis sanksi berurutan: pembekuan izin usaha, paksaan pemulihan lingkungan, lalu proses pidana bila ditemukan indikasi tindak pidana.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan nomenklatur yang dipakai adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha — penekanan teknis yang menentukan dasar hukum dan ruang pembelaan korporasi.
Jarak antara angka 26 yang sudah dibekukan dan 95 yang dilaporkan Kapolri mengindikasikan proses verifikasi lintas instansi masih berjalan dan daftar final korporasi yang dijerat belum tuntas. Dampaknya menjalar melampaui korporasi terduga.
Perkebunan sawit dan hutan tanaman industri adalah sektor paling terekspos, mengingat pola pembukaan lahan dengan pembakaran masih berulang setiap musim kemarau.***