PEKANBARU, AmiraRiau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/10/2026).
Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta Anggota Pansus Ginda Burnama.
Agenda RDP menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau seperti DLHK, Dinas ESDM, dan Biro Hukum, serta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari JIKALAHARI, Walhi Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Bahtera Alam, FKKM, LAM Riau, Persatuan Hijau Riau (PeHR), hingga elemen mahasiswa (PMII dan BEM Kristiani).
Dalam pertemuan tersebut, Pansus bersama para pemangku kepentingan menguliti berbagai kelemahan regulasi lama, terutama persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pengrusakan lahan gambut, serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
"Pembahasan Ranperda ini memerlukan masukan kritis dan komprehensif dari seluruh elemen masyarakat. Kita ingin regulasi baru ini benar-benar memperkuat penegakan hukum lingkungan dan melindungi hak-hak warga," ujar Ketua Pansus DPRD Riau, Khairul Umam, Kamis (29/10/2026).
Suasana RDP sempat memanas ketika perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung, secara tegas meminta Pansus DPRD Riau mencoret klausul atau frasa Green Policing dari draf Ranperda.
Johny menilai istilah Green Policing yang diusulkan dalam draf merupakan titipan usang yang tidak menyentuh akar permasalahan kehutanan di Riau.
Ia menekankan bahwa garda terdepan penjaga kelestarian alam dan korban utama Karhutla serta pencemaran lingkungan akibat izin HGU dan PBPH korporasi selama ini adalah masyarakat adat.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemprov Riau dan DPRD untuk memasukkan muatan wajib berupa Pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup.
Pusat pengaduan ini krusial sebagai wadah perlindungan hukum bagi warga desa dan masyarakat adat yang terdampak langsung oleh investasi industri ekstraktif yang tidak ramah lingkungan.
Pansus DPRD Riau menyambut baik seluruh kritikan dan masukan tertulis dari Koalisi Sipil untuk dijadikan bahan evaluasi mendalam sebelum draf Ranperda difinalisasi menjadi Perda resmi.***
Editor: Isman