Oleh: Mardianto Manan
PEKANBARU AmiraRiau.com - Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW memantik polemik luas di tingkat akar rumput. Gelombang penolakan dari Forum RT/RW menunjukkan bahwa regulasi yang menyentuh ruang sosial paling dasar—lingkungan warga—tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif belaka, melainkan menyentuh hak demokrasi, relasi kekuasaan, dan kohesi sosial masyarakat.
Perdebatan ini menjadi relevan ketika dibandingkan dengan Perwako sebelumnya, yang selama ini cenderung lebih sederhana, longgar, dan berbasis musyawarah warga.
Sisi Baik Perwako 48 Tahun 2025
Secara normatif, Perwako terbaru membawa niat baik untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan lingkungan. Beberapa poin positif yang patut diapresiasi antara lain:
Standarisasi Kapasitas Ketua RT/RW
Uji kelayakan dimaksudkan agar Ketua RT/RW memahami tugas pokok dan fungsinya, mulai dari administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, hingga menjadi perpanjangan tangan program pemerintah kota. Dalam konteks kota besar seperti Pekanbaru, peran RT/RW memang tidak lagi sekadar simbol sosial, tetapi bagian dari sistem pelayanan publik.
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Akar Rumput
Jika dilaksanakan secara objektif dan transparan, Perwako ini berpotensi melahirkan RT/RW yang lebih profesional, responsif, dan mampu beradaptasi dengan kompleksitas perkotaan—mulai dari persoalan kepadatan, konflik ruang, hingga bantuan sosial.
Edukasi Demokrasi Warga
Pemerintah kota berargumen bahwa mekanisme baru ini adalah sarana pembelajaran demokrasi substantif, bukan hanya pemilihan berbasis popularitas atau senioritas semata.
Sisi Buruk dan Risiko Serius yang Mengintai
Namun demikian, di balik niat baik tersebut, terdapat risiko struktural yang tidak bisa diabaikan:
Potensi Elitisasi dan Intervensi Kekuasaan
Berbeda dengan Perwako sebelumnya yang memberi ruang besar pada kedaulatan warga, Perwako 48/2025 membuka celah subjektivitas dalam uji kelayakan. Jika indikator, penguji, dan mekanismenya tidak benar-benar independen, maka RT/RW berpotensi menjadi “perpanjangan politik” kekuasaan, bukan representasi warga.
Menggerus Modal Sosial Lingkungan
RT/RW pada hakikatnya adalah institusi sosial, bukan jabatan birokrasi. Pendekatan yang terlalu administratif berisiko mematikan nilai guyub, kepercayaan, dan kesukarelaan yang selama ini menjadi fondasi kuat kehidupan bertetangga.
Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi Lokal
Dalam Perwako lama, pemilihan RT/RW lebih menekankan musyawarah mufakat dan kepercayaan warga. Sementara Perwako baru cenderung memposisikan warga sebagai “pemilih yang harus diseleksi”, bukan pemilik kedaulatan penuh.
Beban Psikologis dan Sosial
Uji kelayakan—even jika hanya satu calon—dapat menimbulkan rasa tidak percaya diri, konflik laten, hingga resistensi sosial, terutama di lingkungan yang selama ini harmonis dan minim konflik.
Perbandingan Kunci dengan Perwako Sebelumnya Perwako 48/2025
Aspek yang ditinjau: seperti;
1. Prinsip utama; Perwako Lama, musyawarah warga. Sedangkan Perwako baru dengan Standarisasi & uji kelayakan.
2. Peran warga pada Perwako lama, Sangat dominan. Sedangkan yang Perwako baru, Cenderung prosedural.
3. Risiko konflik pada Perwako lama rendah. Sedangkan yang baru lebih tinggi.
4. Intervensi pemerintah pada Perwako lama minimal. Sedangkan yang baru lebih besar.
5. Profesionalisme pada Perwako lama variatif. Sedangkan yang baru lebih terstruktur.
Masalah utama Perwako 48/2025 bukan pada niatnya, melainkan pada desain kekuasaan dan kepercayaan. Jika pemerintah ingin meningkatkan kapasitas RT/RW, pendekatan yang lebih tepat adalah:
Pelatihan pasca-terpilih, bukan seleksi berlapis sebelum terpilih.
Pendampingan dan evaluasi berkala, bukan uji kelayakan yang berpotensi subjektif.
Penguatan partisipasi warga, bukan pembatasan ruang kedaulatan mereka.
RT/RW bukan ASN, bukan pejabat struktural, melainkan pemimpin sosial berbasis kepercayaan komunitas.
Perwako 48 Tahun 2025 adalah upaya berani untuk membenahi tata kelola lingkungan, namun berisiko kehilangan ruh demokrasi lokal jika tidak dikoreksi. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memastikan bahwa regulasi ini memperkuat warga, bukan mengendalikan mereka.
Jika tidak, niat meningkatkan kualitas justru bisa berujung pada krisis kepercayaan di tingkat paling dasar pemerintahan kota—tempat di mana negara seharusnya hadir paling humanis.***
(Mardianto Manan . Penulis;
Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)