Moratorium DOB yang Masih Berlanjut?

I

Isman

Senin, 07 September 2026 | 10:54 WIB

Moratorium DOB yang Masih Berlanjut?

Oleh: Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

PERTANYAANYA adalah sampai kapan Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlanjut?. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sudah lebih kurang 17 tahun hingga akhir tahun 2026 Pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). 

Moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Moratorium secara nasional dikecualikan untuk wilayah Papua dan Papua Barat (serta daerah otonomi baru hasil pemekaran di wilayah Papua.

Daerah Otonomi Daerah (DOB) adalah pemecahan atau pemekaran suatu wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi dua atau lebih daerah otonomi baru untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi daerah. Grand Design tentang pemekaran daerah yang telah direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025 belum dapat dilaksanakan yang berisi yaitu berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). 

Grand Design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang besar dari daerah untuk melalukan pemekaran daerah. Berarti sudah satu tahun lebih Grand Design yang sudah direncanakan oleh pemerintah, untuk dibuka kembali Daerah Otonomi Daerah (DOB). Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) masih menunggu penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah serta desain besar penataan daerah (Grand Design) sebagai acuan penilaian kelayakan.

Selama Grand Design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) akan tertunda. Hingga Juni 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 375 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.. Usulan tersebut terdiri dari 46 provinsi, 276 kabupaten, 41 kota, 7 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus. Pemerintah pusat mesti memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah untuk tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah (DOB) baru tidak menimbulkan masalah. 

Pemerintah berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari Pemekaran Daerah itu sendiri. Oleh Pemerintah, agar pemekaran daerah berjalan dengan baik, Pemerintah bersama DPR serta DPD telah bersepakat untuk melakukan moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah, sampai menunggu Grand Design dan evaluasi terhadap daerah otonomi baru (DOB) selesai. Sesuai dengan Konstitusi yang berlaku, ada 3 pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah pertama; Pemerintah (Eksekutif) kedua; DPR (Legislatif) dan ketiga; DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Grand Design yang akan disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah tersebut seyogyanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.***

(Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA. Penulis; Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Bangi Selangor Malaysia dan Penulis Buku: Dimensi Politik Pemerintahan dan Hubungan Internasional)