Pajak Mau Dibayar, Tapi Dipersulit: Siapa Sebenarnya Menikmati Kerumitan PKB di Riau?

I

Isman

Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Pajak Mau Dibayar, Tapi Dipersulit: Siapa Sebenarnya Menikmati Kerumitan PKB di Riau?

Oleh: Mardianto Manan 

ADA ironi besar dalam sistem pajak kendaraan bermotor (PKB) di negeri ini, khususnya di Riau. Di satu sisi, pemerintah terus mengeluh rendahnya kepatuhan masyarakat. Di sisi lain, ketika masyarakat ingin membayar, justru dipersulit oleh sistem yang tidak masuk akal.
Mari kita bicara dengan data, bukan sekadar opini.

Target PKB Riau bukan angka kecil. Dalam berbagai catatan, sektor ini ditargetkan tembus sekitar Rp1 triliun lebih per tahun dan menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan pada semester I 2024 saja, realisasi PKB sudah mencapai sekitar Rp750,6 miliar dari target Rp1,49 triliun.

Namun di balik angka besar itu, ada cerita yang tidak selesai: target tak pernah benar-benar optimal tercapai.
Contoh konkret, di salah satu UPT saja, realisasi PKB hanya 86,9% dari target. Artinya ada kebocoran potensi ratusan miliar rupiah setiap tahun. Belum lagi data awal 2025, penerimaan PKB baru sekitar Rp206 miliar atau 23% dari target pada triwulan pertama.
Pertanyaannya: ini karena masyarakat tidak mau bayar, atau karena sistem yang membuat orang malas bayar?
Ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan, mereka sebenarnya sedang menyentuh akar persoalan: memutus rantai birokrasi yang tidak relevan dengan realitas sosial.

Di Riau, kendaraan berpindah tangan itu hal biasa. Tapi negara masih berpikir seolah semua transaksi tertib administrasi. Maka lahirlah syarat klasik: KTP pemilik awal.
Di sinilah masalah dimulai.
Pemilik lama entah di mana. Tak dikenal. Tak bisa dihubungi. Bahkan mungkin sudah tidak ada. Tapi negara tetap meminta KTP-nya.
Akhirnya apa yang terjadi?
Muncul jalan belakang. Titip KTP. Biaya tambahan. Uang tak resmi.
Dan sekali lagi kita bertanya:
itu masuk PAD atau masuk “saku-saku oknum”?
Sebagai pengamat sosial dan dosen perencanaan wilayah, saya melihat persoalan ini bukan sekadar pajak. Ini soal desain sistem yang tidak adaptif terhadap dinamika wilayah.
Riau bukan kota administratif yang rapi seperti di atas kertas. Ini wilayah dengan mobilitas tinggi, transaksi informal, dan perilaku sosial yang kompleks. Ketika sistem tidak menyesuaikan diri, maka masyarakat yang dipaksa menyesuaikan—dan di situlah muncul distorsi.
Padahal logikanya sederhana:
Kalau orang sudah mau bayar pajak, itu sudah luar biasa.
Tidak perlu ditanya itu kendaraan atas nama siapa 10 tahun lalu. Yang penting hari ini kendaraan itu dipakai, jalan di aspal Riau, merusak jalan Riau, maka pajaknya juga harus masuk ke kas Riau.
Itu substansi.
Kalau kebijakan progresif seperti di Jawa Barat diadopsi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, saya melihat ada tiga dampak besar.
Pertama, lonjakan kepatuhan wajib pajak. Orang yang selama ini menunda akan mulai membayar.
Kedua, peningkatan PAD yang nyata, bukan semu. Potensi ratusan miliar yang selama ini bocor bisa kembali ke kas daerah.
Ketiga, hilangnya ekonomi gelap dalam pelayanan publik. Tidak ada lagi ruang untuk permainan di balik meja.
Kalau hari ini masih ada yang mempertahankan syarat KTP pemilik lama, kita patut curiga: ini soal aturan, atau soal kepentingan?
Dalam bahasa sederhana orang kampung:
“Kalau dipermudah, takut piti masuk berkurang ko?”
Padahal sebaliknya. Justru dengan mempermudah, uang akan masuk lebih banyak—dan masuk ke tempat yang benar.
Negara yang baik bukan yang pandai membuat aturan, tapi yang tahu kapan aturan itu harus diubah.
Riau punya pilihan hari ini:
mempertahankan sistem lama yang penuh celah, atau berani berbenah demi keadilan dan peningkatan pendapatan daerah.
Karena pada akhirnya, pertanyaan paling jujur bukan soal masyarakat taat pajak atau tidak.
Tapi: apakah  negara sudah memudahkan rakyat untuk taat? Ontahlah yuonggg....

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)