Profil Pulau Gadang, Desa Anti Korupsi di Kampar

Profil Pulau Gadang, Desa Anti Korupsi di Kampar
Puncak Ulu Kasok di Pulau Gadang, Kampar

KAMPAR - Pulau Gadang, berdasarkan penilaian KPK RI, bersama beberapa Kementerian akhirnya ditetapkan sebagai desa anti korupsi.

Desa yang berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau ini, meraih kategori istimewa dengan skor 94.

Ke-7 tim penilai masing-masing Fungsional KPK RI Nurtjahyadi, dari Kementrian Keuangan Raehan Afdilah, Wastama Itjen Kementerian Dalam Negeri Ir Azwan,M.Si, Auditor Ahli Peratama Kementrian Desa PDTT Mahji,SH,MH, Inspektur Provinsi Riau bapak Sigit Julih Hendiawan,SE,Ak,MM, dan inspektur Kampar Febrinaldi Tridarmawan. S. STP, M. Si.

Pj Bupati Kampar usai pengumuman tersebut menyampaikan selamat kepada Kepala Desa, perangkat, BPD dan seluruh masyarakat atas hasil yang diraih yakni istimewa yang diraih. Ini jelas semua tak terlepas dari seluruh upaya dan kerjasama yang telah dilakukan selama ini oleh pemdes Pulau Gadang.

"Kami sangat apresiasi kepada seluruh tim penilai baik dari KPK, maupun dari Kementerian lainnya. Karena dengan kesepakatan bersama, allhamdulillah kita mendapat nilai yang bagus dan mendapat amal jariah untuk kita semua," ungkapnya.

Selain itu, Pj Bupati juga mengingatkan beberapa catatan yang diberikan tim Firdaus meminta untuk segera dan harus diperbaiki. Atas apa yang masih menjadi kekurangan untuk lebih sangat sempurna, dan bisa menjadi contoh bagi desa lainnya yang ada di kampar dan Riau umumnya.

Kepala Desa Pulau Gadang dengan rasa senang dan puas, saat itu menyampaikan lega atas apa yang telah dilakukan selama ini mulai dalam sosialisasi, pembinaan sampai penilaian program Desa Anti Korupsi

"Ini adalah tolak ukur kami untuk lebih belajar dan berinovasi. Semoga pulau gadang kedepan terus menjadi desa percontohan bagi desa lainnya di berbagai bidang," ujar Sofian.

Sementara itu Nurtjahyadi dari Fungsional KPK memyampaikan, agar pemdes pulau gadang jangan cepat puas. tataplah terus berinovasi, komit menerapkan nilai-nilai anti korupsi ditengah maayarakat, serta bisa menjalankan desa anti korupsi.

Pulau Gadang

Dari Wikipedia, disebutkan bahwa Desa Pulau Godang adalah nama suatu wilayah di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Menurut beberapa tokoh masyarakat, Desa Pulau Godang dikenal dari adanya sekumpulan jenis tumbuhan yang bernama Pohon Puo (Bahasa daerahnya) yang sangat besar dan banyak yang terdapat di pinggiran sungai kampar di sebuah semenanjung dahulunya.

Di sana dijadikan tempat berlabuh oleh para masyarakat pada zaman itu. Jadi dengan sering disebut dan dikenal pada waktu itu, sehingga kampung dikenallah dengan sebutan Puo Godang yang bahasa masyarakat tempatan pada waktu itu.

Dengan perkembangan demi perkembangan, disempurnakanlah bahasa Puo Godang dengan sebutan Pulau Godang sampai pada saat sekarang ini bernama Desa Pulau Godang.

Pada Tanggal 31 Agustus 1992 masyarakat Desa Pulau Godang dipindahkan karena adanya pembangunan Dam PLTA Koto Panjang.

Perpindahan yang dialami masyarakat Desa Pulau Godang, mengakibatkan masyarakat harus memulai membentuk berbagai macam bidang dalam menjalani kehidupan.

Diantaranya memulai menanam tumbuhan baru merenovasi rumah dan menciptakan usaha-usaha demi kelangsungan hidup pada lingkungan baru.

Melalui program-program pemerintah Transmigrasi disalurkan bantuan-bantuan untuk menunjang kehidupan masyarakat. Pada saat itu berjumlah 333 KK dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Penan Transmigrasi (KUPT) dari Departemen Sosial.

Pada tahun 1999 terjadilah pemekaran di desa Pulau Godang. Desa Pulau Godang dibagi menjadi dua yaitu Desa induk Pulau Godang dan Desa Koto Masjid. Namun secara wilayah hukum adat tetap satu Kenegerian yang bernama Kenegerian Pulau Godang yang di Pimpin oleh seorang Pucuk Pimpinan adat/ Pucuk Adat yang bergelar Dt. Andiko.

Maka dilakukanlah penataan-penataan. Pada saat itu kegiatan kelompok masyarakat ini banyak bekerja pada sektor pertanian dan pada kelompok kecil pada sektor perkebunan. Dalam pemekaran tersebut yang menjabat selaku Kepala Desa adalah Bapak Djamaris.

Selanjutnya setelah Bapak Djamaris, masa pemerintahan dilanjutkan oleh Bapak Syofian Dt. Majo Sati sampai pada tahun 2007.

Pada Juli tahun 2007 maka masyarakat memilih pemimpin baru yang bernama Pak Sofyan Evendi sampai tahun 2013 dan dilanjutkan oleh Bapak Abdul Razak Dt. Majo kampau selaku Kepala Desa Pulau Gadang pada Periode 2013-2019.

Dan begitu juga pada masa sekarang pemilihan kepala desa dilakukan dengan cara demokrasi dengan jumlah calon sebanyak 3 (Tiga) orang, maka dalam pemilihan ini Syofian, SH., MH terpilih selaku Kepala Desa Pulau Gadang periode 2020-2025.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index