BANGKINANG KOTA,Amirariau.com– Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UP) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (LBH UPTT) dan menunjuk Juswari Umar Said, S.H., M.H. sebagai Ketua.
Pembentukan sekaligus pengangkatan Ketua LBH UPTT tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Lutfi, melalui Surat Keputusan Nomor 142/KPTS/UPTT/KP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Kepercayaan tersebut diberikan kepada Juswari Umar Said untuk memimpin dan mengembangkan LBH Universitas Pahlawan sebagai lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, responsif, serta mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinannya, LBH Universitas Pahlawan berkomitmen memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, dan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Juswari mengatakan, salah satu fokus utama LBH Universitas Pahlawan adalah memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin masyarakat yang tidak mampu tidak perlu takut atau ragu untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum. LBH Universitas Pahlawan hadir untuk memberikan pemahaman, konsultasi, dan pendampingan hukum secara profesional,” ujar Juswari Umar Said di Bangkinang,Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum.
“Intinya, kami memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
LBH Universitas Pahlawan menyiapkan sejumlah layanan bagi masyarakat, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan dalam penyelesaian perkara.
Layanan konsultasi hukum diberikan dalam bentuk penyampaian informasi, penjelasan, serta pandangan hukum secara profesional sesuai dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Selain itu, LBH Universitas Pahlawan juga memberikan bantuan hukum litigasi berupa pendampingan dan pembelaan hukum dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi mencakup penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, konsultasi, serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Juswari menyampaikan, kepercayaan yang diberikan Rektor Universitas Pahlawan merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Lutfi. Amanah sebagai Ketua LBH bukan sekadar jabatan, tetapi merupakan tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan hukum yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan LBH Universitas Pahlawan tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum. Lembaga tersebut juga akan berperan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, konsultasi, dan sosialisasi hukum.
Ke depan, LBH Universitas Pahlawan juga akan membangun sinergi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga kemasyarakatan, institusi pendidikan, serta berbagai elemen lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya, termasuk mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang tepat.
Keberadaan LBH Universitas Pahlawan juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. LBH diharapkan dapat menjadi wadah yang mempertemukan dunia akademik dengan praktik dan kebutuhan hukum yang dihadapi masyarakat.
Dengan ditunjuknya Juswari Umar Said sebagai Ketua, LBH Universitas Pahlawan diharapkan semakin aktif memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Mengusung semangat “Keadilan untuk Semua, Hukum untuk Keadilan”, LBH Universitas Pahlawan berkomitmen untuk hadir membantu masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap konsultasi dan bantuan hukum.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum dapat mendatangi LBH Universitas Pahlawan di Kampus Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 23, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.