Sudah 2 Kali Diperiksa, Pelapor Mengaku Telah Serahkan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Rekanan PHR

A

administrator

Rabu, 12 November 2025 | 00:00 WIB

Sudah 2 Kali Diperiksa, Pelapor Mengaku Telah Serahkan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Rekanan PHR

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Warga Riau, Randi Syaputra, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite oleh vendor PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), mengaku sudah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh kepolisian.

Pemeriksaan pertama dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (23/6/2025) di Mapolda Riau, Pekanbaru. Sementara pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Pekanbaru pada Rabu (12/11/2025).

Pada kedua pemeriksaan itu, Randi mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung, foto kendaraan operasional vendor yang diduga mengisi BBM bersubsidi di SPBU SPBU PT. Nadine Indah Cantika No. 14.282.610, Muara Fajar, Pekanbaru.

“Saya sudah pernah di periksa Polda Riau tanggal 23 April 2025 dan hari ini saya dilakukan pemeriksaan ulang kembali karena hasil pemeriksaan saya waktu di Polda tidak disertakan dalam Pelimpahan di Polresta Pekanbaru. Semua data dan bukti yang saya miliki sudah diserahkan, termasuk bukti pengisian BBM bersubsidi di SPBU Nadine Indah Cantika,” ujar Randi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite oleh vendor yang kemungkinan besar merupakan rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), bermula dari laporan resmi yang diajukannya ke Polda Riau pada 9 April 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti indikasi kuat penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional proyek migas milik vendor rekanan PHR, dengan dugaan keterlibatan 3 perusahaan awal, yaitu:

-PT. Prosys Bangun Persada

-PT. Radiant Utama Interinsco Tbk

-PT. Supraco Indonesia

Ketiga perusahaan ini disebut telah melakukan pengisian BBM bersubsidi secara rutin di SPBU PT. Nadine Indah Cantika No. 14.282.610, Muara Fajar, menggunakan sistem fuel voucher (kupon pengisian) yang ditagihkan secara kolektif.

BBM tersebut semestinya hanya untuk kepentingan masyarakat kecil, bukan operasional industri migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2018.

“Saya melapor karena menemukan pola pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan proyek rekanan PHR. Ini jelas menyalahi aturan subsidi,” ujar pelapor Randi Syaputra.

Munculnya 3 Nama Vendor Berdasarkan Pemanggilan Pihak SPBU

Dalam proses penyelidikkan lanjutan yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, penyidik memanggil pihak SPBU PT. Nadine Indah Cantika No. 14.282.610 untuk dimintai keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak SPBU tersebut, muncullah 3 nama perusahaan vendor rekanan PHR yang diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi di lokasi itu, yaitu:

-PT. Nawakara Perkasa Nusantara

-PT. Prosys Bangun Persada

-PT. Radiant Utama Interinsco Tbk

Nama-nama ini kemudian dicantumkan dalam hasil pengembangan penyelidikkan Polda Riau dan diperkuat dengan surat pemanggilan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Randi menyebut bahwa ia berhasil memperoleh salinan surat pemanggilan terhadap ketiga vendor tersebut, yang kini menjadi bukti sah bahwa pengembangan perkara sudah dilakukan secara resmi.

“Ketiga nama itu muncul bukan dari opini, tapi dari keterangan pihak SPBU sendiri. Polda bahkan sudah memanggil mereka lewat surat resmi,” jelas Randi.

Hasil Pengembangan Hilang Saat Pelimpahan ke Polresta Pekanbaru

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru, hasil pengembangan tersebut tidak lagi disertakan dalam berkas pelimpahan.

Akibatnya, proses penyelidikkan di tingkat Polresta tidak lagi menyertakan data penting yang menegaskan keterlibatan vendor rekanan PHR.

“Berkas hasil pengembangan dari Polda yang mencantumkan nama tiga vendor itu seperti hilang begitu saja. Ini bukan hal kecil, karena inti kasus justru di situ,” tegas Randi.

Randi menilai bahwa hilangnya dokumen pengembangan penyelidikkan dapat melemahkan arah hukum dan mengaburkan keterlibatan pihak korporasi besar.

Salinan Surat Jadi Bukti Kunci

Randi Syaputra menegaskan bahwa salinan surat pemanggilan perusahaan dari Polda Riau yang dimilikinya adalah bukti otentik dan tidak terbantahkan bahwa penyelidikkan lanjutan memang dilakukan.

Surat-surat tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah sampai pada tahap pemeriksaan vendor resmi PHR sebelum berkas dilimpahkan ke Polresta.

“Kalau bukan karena saya pegang salinan surat pemanggilan itu, publik mungkin tidak akan tahu bahwa 3 perusahaan besar rekanan PHR sudah dipanggil secara resmi,” ujarnya.***