Selain Perjuangkan PI 10 Persen, Hambali juga Minta EMP Bentu Buka Lapangan Kerja Lokal

Selain Perjuangkan PI 10 Persen, Hambali  juga Minta EMP Bentu Buka Lapangan Kerja Lokal
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Pj Bupati Kampar Hambali, Bupati Pelalawan Zukri, menghadiri pertemuan dengan Direktur Riau Petroleum dan General Manager EMP Bentu.

JAKARTA, AmiraRiau.com- Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Pj Bupati Kampar Hambali serta Bupati Pelalawan Zukri, menghadiri pertemuan dengan Direktur Riau Petroleum Leo Candra, General Manager EMP Bentu Tri Firmanto, Senin (23/12/2024) malam.

Pertemuan tersebut, merupakan salah satu bentuk perjuangan dari Pemerintah Kabupaten Kampar yang terus berjuang terhadap Participating Interes (PI) atas Pelamparan wilayah kerja PT. EMP Bentu, yang meliputi wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan serta Provinsi Riau.

Pertemuan yang diadakan di Ruangan Nissi 4 Meeting Room Lantai 3, Hotel JS Luwansa Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan itu, juga dihadiri Asisten II Setda Provinsi Riau Job Kurniawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi, Direktur Riau Petroleum Leo Candra, serta General Manager EMP Bentu Tri Firmanto.

Melansir laman resmi Pemkab Kampar, Selasa (24/12/2024), pertemuan tersebut dengan agenda pembahasan perubahan jadwal undangan pembahasan lanjutan besaran dan tanggal efektif pengalihan Participating Interes (PI) BUMD di Wilayah Kerja Bentu, menindaklanjuti risalah rapat pertama yang diadakan tanggal 17 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, EMP Bentu Migas merupakan salah satu unit operasi PT. Energi Mega Persada (EMP Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Wilayah operasi EMP Bentu Migas yakni di Kampar dan Pelalawan, Riau, mencakup beberapa blok migas seperti Blok Migas Blok Bentu (Kampar), Blok Migas Pelalawan (Pelalawan) dan Blok Migas Kampar (Kampar). EMP Bentu memiliki aktivitas operasional berupa eksplorasi migas, produksi minyak dan gas, pengembangan lapangan migas dan Pemeliharaan fasilitas produksi.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kampar Hambali, mengatakan pertemuan ini merupakan yang kedua dengan pembahasan utama besaran dan tanggal efektif pengalihan PI BUMD terhadap pelamparan wilayah kerja EMP Bentu.

Hambali berharap penerimaan PI untuk Kampar dapat diterima sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yakni peraturan yang mengatur ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, yang menyatakan penetapan kontribusi atau partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat mencapai maksimal 10%.

"Ini terus kita perjuangkan ke Kementerian SDM RI bersama dengan Pemprov Riau, pihak perusahan serta Kabupaten Pelalawan," Kata Hambali.

Selain itu Pj Bupati Kampar juga berharap selaku Pelamparan wilayah kerja EMP Bentu hendaknya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kampar  berupa peningkatkan pendapatan negara/daerah, membuka lapangan kerja lokal, meningkatkan perekonomian lokal serta mendukung pembangunan infrastruktur.***

Sumber: MC-Kampar, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index