PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tak terima atas putusan majelis hakim, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut,” ujar Abdul Wahid usai sidang di pengadilan negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Wahid menegaskan, dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya direkayasa. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan.
“Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya menilai perkara ini penuh rekayasa, bahkan ada nuansa politis di baliknya,” ungkap Wahid tegas.
Meski divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku tetap optimis masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum lanjutan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
“Saya yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memastikan langkah banding akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Kami sudah berdiskusi dan sepakat untuk mengajukan banding. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan hakim,” ujar Kemal.***