Tersangka Pilkada di Kampar Diduga Dapat Jatah 20 Surat Suara Untuk Dicoblos Sendiri

KAMPAR, AmiraRiau.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengungkapkan, 14 tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Ke-14 belas orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kajari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap 14 tersangka tersebut dilakukan setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polres Kampar.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025. “Benar, tahap II sudah dilakukan dengan 14 tersangka. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Jackson kepada Wartawan, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:

Kejaksaan Tahan 14 Tersangka Pilkada Kampar, Ada Ketua KPPS, Saksi Calon Bupati dan Gubernur

Jackson menambahkan, saat ini ke-14 tersangka sedang menunggu jadwal persidangan. “Selanjutnya, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan,” ucapnya.

Mengenai pasal yang disangkakan, Jackson menjelaskan, enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Sementara itu, terhadap 8 tersangka lainnya disangkakan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana,” jelas Jackson.*

Melansir Riaupos.co, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah membenarkan penahanan 14 tersangka dugaan pidana pemilu pada Pilkada Kampar 2024.

“Benar 14 tersangka dugaan pidana pemilu pada Pilkada Kampar 2024 ditahan Kamis sore kemarin,” jelas Syawir

Syawir mengatakan, penahanan tersebut saat pelimpahan berkas penyidikan Tahap 2 ke Kejari Kampar. Pelimpahan itu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kampar.

“Setelah naik ke penyidikan, dari Gakkumdu melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” jelas Syawir.

Syawir mengatakan membenarkan perbuatan pidana tersebut di Desa Pangkalan Serik. Tepatnya di TPS 01. Mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama pada hari pemungutan suara.

Dari informasi yang dihimpun, para tersangka itu terdiri dari 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 4 saksi calon bupati serta 3 saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos. Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.

Adapun para tersangka yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan empat saksi calon bupati serta tiga saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

gambar