Trotoar: Ruang Pejalan Kaki yang Semakin Ditinggalkan

A

administrator

Sabtu, 29 November 2025 | 00:00 WIB

Trotoar: Ruang Pejalan Kaki yang Semakin Ditinggalkan

Oleh: Mardianto Manan

DI BANYAK kota Indonesia, trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Namun faktanya, ruang itu kian menyempit dan sering kali hilang dari fungsinya. Ironisnya, trotoar kini lebih sering digunakan untuk parkir, lapak jualan, menaruh barang, hingga utilitas yang semrawut. Akibatnya, pejalan kaki—yang seharusnya menjadi subjek utama perencana kota—justru menjadi kelompok paling rentan dalam sistem transportasi.

Dalam perencanaan transportasi modern, trotoar adalah elemen kunci untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan inklusif. MKJI (Manual Kapasitas Jalan Indonesia) menegaskan bahwa pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan akan meningkatkan hambatan samping, memperburuk kapasitas jalan, dan memicu konflik kendaraan. Sedangkan SNI 8153:2015 tentang Fasilitas Pejalan Kaki secara tegas mengatur lebar minimal, ruang bebas hambatan, jalur difabel, serta pembagian zona di trotoar—yang semua itu menekankan prioritas absolut bagi pejalan kaki.

Namun realitas di lapangan berbeda jauh. Banyak pemerintah daerah terjebak pada paradigma lama: kota hanya diukur dari lebar jalan dan kelancaran mobil. Pejalan kaki dipinggirkan. Padahal, kota yang maju bukan diukur dari kecepatan kendaraan, melainkan dari seberapa aman anak-anak berjalan menuju sekolah dan seberapa nyaman warga lanjut usia melangkah tanpa rasa takut.

Fenomena maraknya pedagang kaki lima (PKL) di trotoar adalah bagian dari persoalan urbanisasi dan ketimpangan ruang. PKL tidak bisa semata-mata disalahkan; kota yang gagal menyediakan ruang ekonomi rakyat kecil akan menghasilkan “perebutan” ruang publik. Di sisi lain, memaksakan PKL menggunakan trotoar tanpa penataan resmi adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga untuk bergerak dengan aman.

Solusinya jelas: penataan, bukan pengusiran. Banyak kota di dunia telah sukses menciptakan trotoar multifungsi yang tetap ramah pejalan kaki. Kuncinya adalah zonasi: jalur utama pejalan kaki harus bebas hambatan, sementara zona aksesori dapat diisi street furniture, halte, atau even ruang berdagang teratur pada jam tertentu. Pemerintah kota dapat menetapkan “kawasan PKL resmi” di trotoar tertentu dengan desain yang memenuhi SNI, sehingga ekonomi rakyat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.

Tokoh perencanaan kota legendaris, Jane Jacobs, pernah menulis bahwa kota yang baik memiliki “public sidewalk ballet”—tari kehidupan sosial di trotoar yang hidup, aman, dan teratur. Namun di Indonesia, yang terjadi justru “chaos sidewalk”: trotoar yang diserobot berbagai kepentingan selain pejalan kaki.

Saatnya pemerintah daerah berani mengambil pilihan tegas: mengembalikan trotoar kepada fungsinya, menata PKL secara manusiawi, dan menjalankan standar teknis yang sudah tersedia dari MKJI dan SNI. Kota yang memuliakan pejalan kaki adalah kota yang adil bagi semua. Sebab sebelum menjadi pengendara, pejabat, atau pengusaha, kita semua adalah pejalan kaki.

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR)