DI hamparan tanah Kuantan Singingi, di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang dahulu menjadi urat nadi kehidupan, kini kita menyaksikan ironi pembangunan: emas diangkat dari perut bumi, tetapi masa depan justru dikubur pelan-pelan. Fenomena PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ia telah menjelma menjadi sistem sosial-ekonomi alternatif yang—ironisnya—lebih “hidup” dibanding sistem resmi negara.
Pertanyaannya sederhana: mengapa PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah benar-benar selesai?
Jawabannya tidak sesederhana razia dan spanduk larangan.
Normalisasi Ketidaknormalan
Di Kuansing, PETI bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Ia hadir terbuka, nyaris tanpa rasa bersalah. Ini bukan karena masyarakat tidak tahu hukum, tetapi karena hukum gagal menghadirkan keadilan ekonomi.
Ketika pilihan hidup hanya dua—bertahan dalam kemiskinan atau melanggar aturan untuk makan—maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Di sinilah negara mulai absen, bukan secara fisik, tetapi secara fungsi.
Ekonomi Bayangan yang Terorganisir
PETI bukan sekadar penambang dengan dulang di sungai. Ia telah berkembang menjadi rantai ekonomi yang rapi:
ada pemodal
ada penyedia alat berat
ada pembeli emas
ada jalur distribusi
Dengan kata lain, PETI adalah industri tanpa izin, bukan aktivitas liar tanpa struktur.
Ironisnya, yang sering ditangkap hanya pekerja lapangan. Sementara aktor di belakang layar tetap tak tersentuh. Penegakan hukum menjadi ritual, bukan solusi.
Kegagalan Perencanaan Wilayah
Dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, PETI adalah bukti nyata bahwa rencana tata ruang sering kalah oleh realitas lapangan.
Wilayah yang secara formal bukan kawasan tambang, dalam praktiknya berubah menjadi:
zona ekstraksi
lanskap rusak
ruang tanpa kendali
Artinya, kita sedang menghadapi ketimpangan antara peta dan kenyataan.
Ruang tidak lagi diatur oleh dokumen, tetapi oleh kebutuhan ekonomi instan.
Lingkungan: Korban yang Tak Bersuara
Kerusakan Sungai Kuantan bukan sekadar isu ekologis. Ia adalah ancaman peradaban lokal.
Air yang tercemar, sedimentasi yang meningkat, dan hilangnya biodiversitas adalah “utang lingkungan” yang akan dibayar mahal oleh generasi mendatang.
Namun, karena dampaknya tidak langsung terasa hari ini, ia dianggap bukan prioritas.
Di sinilah tragedi itu terjadi:
keuntungan dinikmati sekarang, kerusakan diwariskan ke masa depan.
Akar Masalah yang Sebenarnya
Jika ditarik ke inti, PETI di Kuansing bertahan karena tiga kegagalan utama:
Kegagalan ekonomi formal menyediakan alternatif layak
Kegagalan tata ruang mengakomodasi realitas lokal
Kegagalan negara menegakkan hukum secara adil dan konsisten
Selama tiga hal ini tidak disentuh secara bersamaan, maka PETI akan selalu menemukan cara untuk hidup kembali—seperti air yang mencari celah.
Kerangka Kebijakan Konkret untuk Kuantan Singingi dan Riau
Menghadapi PETI tidak cukup dengan pendekatan represif. Dibutuhkan desain kebijakan yang utuh, realistis, dan berbasis wilayah:
1. Legalisasi Terbatas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Tetapkan zona khusus berbasis kajian geologi dan lingkungan
Berikan izin tambang rakyat skala kecil dengan pengawasan ketat
Larang total alat berat dan bahan berbahaya seperti merkuri.
Prinsip: Mengendalikan, bukan sekadar melarang
2. Transformasi Ekonomi Lokal Berbasis Wilayah
Kembangkan sektor alternatif: pertanian produktif, perikanan, UMKM berbasis lokal
Skema insentif: pendapatan alternatif harus mendekati atau menyaingi PETI
Libatkan BUMDes dan koperasi sebagai motor ekonomi desa.
Prinsip: Mengganti sumber nafkah, bukan sekadar menutup aktivitas
3. Penegakan Hukum Berbasis Rantai Aktor
Fokus pada pemodal, distributor, dan jaringan, bukan hanya pekerja
Bentuk satuan tugas terpadu lintas institusi
Terapkan transparansi penindakan untuk memutus persepsi “tebang pilih”.
Prinsip: Hukum harus menyasar sistem, bukan korban.
4. Rehabilitasi Lingkungan Berbasis DAS
Program pemulihan Sungai Kuantan secara bertahap
Libatkan masyarakat sebagai pelaku restorasi (padat karya hijau)
Integrasikan dengan program nasional lingkungan hidup.
Prinsip: Memulihkan ruang, bukan sekadar menghentikan kerusakan.
5. Reformasi Tata Kelola dan Transparansi
Digitalisasi perizinan dan pengawasan
Publikasi terbuka kawasan rawan PETI
Libatkan akademisi dan masyarakat sipil sebagai pengawas independen.
Prinsip: Menghilangkan ruang abu-abu dalam kebijakan
Jalan Tengah yang Rasional
Menghapus PETI secara total mungkin terdengar ideal, tetapi tanpa solusi ekonomi dan tata ruang yang realistis, itu hanya akan menjadi slogan.
Hal hal ibutuhkan Kuansing bukan sekadar ketegasan, tetapi kecerdasan kebijakan.
Karena pada akhirnya, persoalan PETI bukan tentang emas di dalam tanah, tetapi tentang ketidakmampuan kita mengelola kehidupan di atasnya.***
Pekanbaru, 7 April 2026
(Mardianto Manan. Penulis; Anggota Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat [GMKR] di Riau).