KAMPAR, AmiraRiau.com- PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Tengah (SBT) 2 berhasil menyelesaikan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bagi pemilik lahan yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Bangkinang-Lipat Kain. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Camat Kampar ini menjadi tonggak penting untuk kelancaran proyek strategis nasional (PSN) kelistrikan Riau.
Musyawarah dihadiri oleh perwakilan PLN, jajaran Pemda (termasuk Camat Kampar Shendy Septian), Kejaksaan Tinggi Riau, Kapolsek, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Dedi Masputra, perwakilan Bidang Pertanahan PLN UPP SBT 2, menekankan bahwa proses pengadaan tanah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setiap jengkal tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena lokasi tapak tower maupun yang berada di bawah jalur SUTT akan mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak dan adil, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen," ujarnya.
Nilai dan bentuk ganti kerugian telah ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.
Bentuk ganti kerugian yang disepakati mayoritas berupa kompensasi yang dinilai setara dengan harga pasar dan biaya penggantian atas aset yang terdampak.
Sebagian besar peserta musyawarah, termasuk perwakilan warga Desa Pulau Sarak, Suryadi, menyambut baik hasil ini.
"Alhamdulillah, prosesnya transparan dan kami merasa puas dengan nilai ganti rugi yang disepakati. Ini menunjukkan keseriusan PLN dan pemerintah..." kata perwakilan warga.
Bagi warga yang tidak sepakat, mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan tetap dibuka dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah.
Camat Kampar, Shendy Septian, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap proyek vital ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemda, PLN, dan masyarakat menjadi kunci sukses proyek yang bertujuan meningkatkan keandalan listrik di wilayah Kampar.
Dengan dicapainya Berita Acara Kesepakatan, tahap selanjutnya adalah proses administrasi dan pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik lahan. Setelah itu, pembangunan 146 tapak tower dapat segera dimulai sesuai jadwal.***
Penulis: Ali Akbar