PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal dan Tahun Baru 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh narapidana itu menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Riau.
Remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus (RK-1) atau tetap menjalankan hukuman dan RK-II atau langsung bebas. Remisi terbanyak diterima oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Pekambaru.
“Jumlah total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 1.031 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas,” ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain membahas remisi, Maizar juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang dinilai sudah sangat memprihatinkan akibat overkapasitas ekstrem.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, total penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Riau mencapai 16.246 orang, terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan. Sementara daya tampung ideal seluruh unit pemasyarakatan di provinsi ini hanya sekitar 5.689 orang.
“Dengan jumlah penghuni 16.246 orang, kondisi hunian saat ini mengalami overkapasitas hingga 286 persen,” kata Maizar.
Ia menambahkan, tingkat kepadatan paling parah terjadi di Lapas Bagan Siapi-api yang mencatatkan overkapasitas hingga sekitar 1.200 persen, jauh di atas batas ideal.
Kondisi tersebut, lanjut Maizar, menjadi tantangan serius bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, keamanan, serta pelayanan terhadap warga binaan.***