Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
PEMBANGUNAN infrastruktur selalu diletakkan di persimpangan antara harapan dan kegelisahan. Ia menjanjikan percepatan ekonomi dan kemudahan hidup, tetapi sekaligus membawa risiko ketimpangan sosial dan pengabaian nilai-nilai lokal. Di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, negara kembali menegaskan arah kebijakan pembangunan dengan menetapkan 50 ruas jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 September 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa proyek PSN wajib dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan dokumen perencanaan saat pengusulan. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, ketentuan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan konsistensi kebijakan. Namun dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pembangunan tidak boleh berhenti pada kepastian prosedural semata. Ia harus diuji dengan ukuran yang lebih luhur: apakah kebijakan ini sungguh-sungguh menghadirkan keselamatan dan kemaslahatan bagi rakyat.
Di titik inilah asas klasik hukum publik menemukan relevansinya: Salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Secara historis, jalan adalah urat nadi peradaban. Dari jalur perdagangan kuno hingga jalan raya modern, konektivitas menentukan maju-mundurnya suatu wilayah. Dalam konteks Indonesia, pembangunan jalan tol Trans Sumatera merupakan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama puluhan tahun menjadikan Jawa sebagai pusat gravitasi pembangunan.
Dua ruas PSN yang menghubungkan Pekanbaru–Padang, yakni Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Lubuk Alung–Padang dan Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang–Payakumbuh–Bukittinggi, memiliki makna historis yang melampaui fungsi teknisnya. Ia menghubungkan dua kawasan peradaban besar: Minangkabau di Sumatera Barat dan Melayu di Riau, yang sejak lama disatukan oleh jalur dagang, pendidikan, dan dakwah Islam.
Pembangunan di Sumatera Barat dan Riau tidak dapat dilepaskan dari realitas budaya dan adat. Tanah, dalam tradisi Minangkabau, bukan sekadar objek ekonomi, melainkan tanah ulayat yang memiliki dimensi sosial, kultural, bahkan spiritual. Filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menegaskan bahwa pembangunan ideal harus sejalan dengan nilai adat dan ajaran agama.
Pendekatan pembangunan yang hanya bertumpu pada kekuatan regulasi formal berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Negara hukum yang berkeadilan justru dituntut untuk mengintegrasikan hukum positif dengan hukum adat sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Secara sosial, kehadiran jalan tol Pekanbaru–Padang akan memangkas jarak tempuh, membuka akses layanan publik, serta menciptakan peluang ekonomi baru. Namun, pengalaman pembangunan menunjukkan bahwa manfaat infrastruktur sering kali tidak terdistribusi secara adil.
Konflik pembebasan lahan, relokasi pemukiman, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal adalah risiko yang harus diantisipasi. Dalam perspektif hukum, keselamatan rakyat tidak hanya dimaknai sebagai keselamatan fisik, tetapi juga keselamatan sosial—terjaganya hak atas tempat tinggal, pekerjaan, dan keberlanjutan hidup. Inilah substansi sejati dari asas salus populi.
Dari sisi ekonomi, PSN jalan tol bertujuan menurunkan biaya logistik nasional dan mempercepat arus barang serta jasa. Koridor Pekanbaru–Padang berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi Sumatera bagian tengah, menghubungkan sentra pertanian, perkebunan, pariwisata, dan UMKM.
Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis bermakna keadilan. Jika tarif tol memberatkan masyarakat lokal dan keuntungan hanya terkonsentrasi pada pemilik modal, maka pembangunan kehilangan legitimasi sosialnya. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus disusun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara politik, infrastruktur sering menjadi simbol keberhasilan pemerintahan. Penetapan 50 PSN di awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo–Gibran dapat dibaca sebagai pesan kesinambungan dan stabilitas kebijakan. Namun, dalam negara hukum demokratis, legitimasi politik hanya sah jika dibarengi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Ketentuan dalam Permenko Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek adalah langkah positif. Tetapi pengawasan publik dan penegakan hukum tetap menjadi prasyarat agar PSN tidak berubah menjadi proyek elitis yang menjauh dari rasa keadilan rakyat.
Dalam perspektif Islam, pembangunan infrastruktur termasuk dalam maslahah ‘ammah. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan adil (Q.S. an-Nisa: 58). Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.
Dengan demikian, pembangunan jalan tol akan bernilai ibadah sosial apabila dijalankan dengan niat melayani, bukan menyingkirkan; mengangkat, bukan meminggirkan. Prinsip ini sejalan dengan maqashid al-syari’ah: menjaga jiwa, harta, dan kemaslahatan umat.
Penetapan 50 PSN Jalan Tol adalah langkah besar dari regulasi menuju realisasi pembangunan nasional. Dua ruas tol Pekanbaru–Padang menjadi simbol masa depan konektivitas Sumatera Barat–Riau, sekaligus ujian nyata komitmen negara terhadap keadilan sosial.
Pembangunan sejati bukan hanya tentang membangun jalan, melainkan membangun keselamatan, keadilan, dan keberkahan bagi rakyat. Di situlah asas hukum itu menemukan maknanya yang paling dalam yaitu salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.***
(Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Akademisi, Advokat, dan Pemerhati Kebijakan Publik)