BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Nasib Helda Arianti, seorang peserta PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar yang haknya diduga terhapus akibat human error, kini berada di ujung tanduk. Penyelesaian kasusnya harus dikebut dalam 5 hari ke depan, hingga batas waktu 20 Desember, sebagaimana diinstruksikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra (Politisi PKS), mendesak Pemkab Kampar untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Menurutnya, Helda harus dimasukkan kembali sebagai peserta PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.
Rinaldo menyebut adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari KemenPAN-RB yang mengatur mekanisme penyelesaian kasus serupa.
"Kami menegaskan BKPSDM wajib menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali," ujarnya saat hearing dengan para pihak di Bangkinang, Senin (15/12/2025).
"Di Kabupaten Kampar, sejauh ini hanya ada satu kasus seperti Helda. Surat usulan dari KemenPAN-RB tersebut, termasuk SK-nya, sudah terbit. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Daerah bersama BKPSDM Kampar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Rinaldo menambahkan, penyelesaian kasus ini penting agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan tenaga honorer atau peserta PPPK di Kabupaten Kampar.
Baca Juga > Buntut Kasus Dugaan Salah Input Data PPPK, Komisi II Minta Bupati Tindak BKPSDM Kampar
Baca Juga > Tangis Pilu Helda Arianti, Honorer 8 Tahun Tersisih dari PPPK Kampar Akibat BKPSDM Diduga Lalai Input Data
Tanpa Garansi Penuh
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya konkret untuk memperjuangkan nasib Helda sebagai peserta PPPK.
"BKPSDM melakukan langkah-langkah nyata untuk memperjuangkan nasib Helda. Kunci penyelesaiannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena ada batas waktu atau time limit yang diberikan, yakni lima hari hingga 20 Desember," jelas Riadel.
Ia menyebutkan, dalam rentang waktu tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan internal, melakukan pembahasan bersama, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah yang akan diambil.
"Kami berupaya mencari solusi terbaik bagi adinda kita, Helda. Salah satu rencana kami adalah menyampaikan surat resmi secara tertulis, atau bahkan langsung berangkat menemui person in charge (PIC) di KemenPAN-RB untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi daerah," ujarnya.
Menurut Riadel, kasus ini menjadi perhatian serius karena di Kabupaten Kampar hanya terdapat satu orang yang mengalami permasalahan serupa, meskipun di daerah lain bisa saja terjadi hal yang sama.
"Ini menjadi atensi bersama, termasuk sebagaimana disampaikan Komisi II DPRD Kampar. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang," tegasnya.
Terkait jaminan penyelesaian, Riadel menyatakan pihaknya belum dapat memberikan garansi penuh.
"Kami belum bisa memberikan garansi, karena keputusan tetap berada di KemenPAN-RB dan BKN. Namun, dengan waktu lima hari yang tersedia, kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai mekanisme dan teknis yang berlaku," tutupnya.***
Penulis: Ali Akbar