Pohon Pekanbaru Jangan Jadi Korban Pembangunan Kota

I

Isman

Kamis, 10 September 2026 | 13:57 WIB

Pohon Pekanbaru Jangan Jadi Korban Pembangunan Kota

(Ketika Jalan Diperlebar, Pohon Ditumbangkan)

Oleh: Mardianto Manan

ADA satu sisi menarik dari pembangunan Kota Pekanbaru hari ini.
Di satu sisi, kita tentu patut memberikan apresiasi ketika Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho berusaha membenahi jalan, memperlebar ruas jalan, memperlancar lalu lintas dan membangun wajah kota agar semakin modern.

Tetapi ada sisi lain yang tidak boleh kita tutup mata.
Jangan sampai pembangunan jalan justru dibayar dengan hilangnya pohon-pohon kota.

Pohon yang hari ini ditebang bukan pohon yang tumbuh sehari dua hari. Banyak di antaranya adalah pohon yang dahulu ditanam ketika Kota Pekanbaru sedang membangun wajah sebagai kota yang hijau.

Sebagian pohon itu bahkan telah menjadi bagian dari sejarah kota.
Kita masih ingat bagaimana pemerintahan almarhum Herman Abdullah dahulu mendorong penghijauan kota. Pohon-pohon ditanam di median jalan, jalur hijau dan berbagai ruang publik.

Sekarang, ketika kota berkembang, sebagian pohon tersebut justru tumbang satu per satu atas nama pembangunan.

Pertanyaannya sederhana:
Kalau pohon ditebang karena pembangunan, berapa pohon penggantinya ditanam? Di mana ditanam? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pohon pengganti itu hidup?
Ini bukan persoalan anti-pembangunan.
Ini persoalan cara membangun kota.
Jangan Sampai Pemerintah Menjadi Penebang yang Dibolehkan
Ada paradoks yang harus dijawab Pemko Pekanbaru.

Masyarakat dan badan usaha diingatkan jangan menebang pohon sembarangan. Bahkan Pemerintah Kota sendiri pernah menegaskan adanya ancaman sanksi terhadap penebangan pohon pelindung. Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 mengatur larangan memotong atau menebang pohon di sepanjang jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Tetapi sekarang sudah ada aturan yang jauh lebih spesifik.
Perwali Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Peraturan ini tidak hanya mengatur masyarakat.
Ia juga menyebut secara tegas:
masyarakat, badan dan instansi pemerintah.
Pasal 29 melarang perusakan, pemotongan, pemindahan maupun penebangan pohon yang tumbuh sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
Artinya, secara prinsip hukum, pemerintah pun harus tunduk pada tata kelola pohon.

Kalau sebuah pohon memang harus ditebang karena pelebaran jalan, bukan berarti pohon tersebut boleh hilang begitu saja.
Ada mekanisme rekomendasi teknis.
Ada kewajiban penggantian.
Ada standar jumlah pohon pengganti.
Dan ada sanksi administratif.
Bahkan Pemerintah Punya Kewajiban Mengganti
Perwali Nomor 11 Tahun 2024 mengatur sesuatu yang sangat menarik.
Untuk masyarakat atau badan usaha, apabila pohon yang mendapat izin ditebang:
diameter sampai 20 cm → minimal diganti 20 pohon;
lebih dari 20 sampai 30 cm → 30 pohon;
lebih dari 30 sampai 50 cm → 50 pohon;
lebih dari 50 cm → 70 pohon.

Sedangkan untuk instansi pemerintah, kewajiban penggantian juga tetap ada: masing-masing 10, 15, 25 dan 35 pohon sesuai kelas diameter.
Belum selesai.

Pasal 35 bahkan memberikan sanksi administratif berupa penggantian pohon dua kali lipat dari kewajiban tersebut terhadap pelanggaran Pasal 29.
Jadi, kalau pemerintah serius menegakkan aturan kepada masyarakat, pertanyaannya:

Apakah standar yang sama juga diterapkan kepada pekerjaan pemerintah?
Kalau masyarakat menebang pohon harus bertanggung jawab, maka pekerjaan pemerintah yang menebang pohon juga harus transparan:
berapa batang ditebang, berapa diameter pohonnya, apa alasan teknisnya, siapa yang memberikan rekomendasi, berapa pohon wajib diganti, di mana lokasi penggantian, dan berapa anggaran yang disediakan?

Itulah prinsip good governance.
Bukan sekadar menebang lalu menanam seremoni.
Kasus Pertigaan Arifin Achmad dan Kawasan Kertama Harus Bisa Dijelaskan
Kita dapat mengambil contoh kawasan sekitar pertigaan Jalan Arifin Achmad di depan eks MTQ dan beberapa titik di sekitar Jalan Kertama yang mengalami perubahan akibat pembangunan dan pembukaan akses usaha.
Saya tidak ingin buru-buru menuduh siapa pun.

Kalau memang ada pohon yang ditebang untuk kepentingan pembukaan akses usaha atau kegiatan badan usaha, maka Pemko seharusnya membuka dokumennya kepada publik.

Apakah ada izin penebangan?
Apakah ada rekomendasi teknis DLHK?
Berapa pohon yang ditebang?
Berapa diameter masing-masing pohon?
Berapa kewajiban pohon penggantinya?
Sudah ditanam di mana?
Dan yang paling penting:

Apabila ada kewajiban pembayaran atau sanksi administratif, masuk ke mana penerimaannya dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat pohonnya hilang, tetapi tidak pernah tahu bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Kalau ternyata tidak ada pungutan uang karena mekanisme Perwali menggunakan kewajiban penggantian pohon, maka Pemko juga harus menjelaskan hal itu secara terbuka.

Jangan sampai publik membayangkan ada "denda per batang", padahal mekanisme hukumnya sebenarnya berupa penggantian pohon dan sanksi administratif penggantian dua kali lipat.
Di sinilah pentingnya keterbukaan.
Pak Wali, Tolong Audit Potong-Memotong Pohon
Saya justru ingin meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan audit sederhana tetapi menyeluruh.
Bukan untuk mencari kesalahan anak buah.
Tetapi untuk memastikan aturan yang dibuat pemerintah benar-benar berjalan.
Inventarisasi seluruh pohon yang ditebang dalam pekerjaan pemerintah selama masa pembangunan jalan:
lokasi;
jumlah pohon;
jenis pohon;
diameter pohon;
alasan penebangan;
rekomendasi teknis;
siapa pelaksana;
siapa yang memberi izin;
kewajiban pohon pengganti;
lokasi penanaman kembali;
jumlah pohon yang benar-benar hidup; dan
dokumentasi sebelum dan sesudah penebangan.

Kalau ada badan usaha atau orang pribadi yang menebang pohon untuk kepentingan akses usaha, lakukan pemeriksaan dengan standar yang sama.
Jangan tebang pilih.

Pemerintah tidak boleh keras kepada masyarakat tetapi lunak kepada badan usaha.

Dan sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh merasa bebas karena pohon itu berada di atas tanah atau fasilitas pemerintah.

Masalah Pekanbaru Bukan Kekurangan Pohon Semata, Tetapi Kekurangan Ruang
Inilah persoalan PWK yang lebih besar.
Kita jangan hanya berdebat mengenai satu atau dua pohon.
Persoalannya adalah ruang kota.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa RTH kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan sedikitnya 20 persen RTH publik.
Artinya, RTH bukan aksesori kota.
Bukan sekadar pemanis median jalan.
Bukan sekadar tempat memasang papan nama.
Bukan pula sekadar lokasi seremoni penanaman pohon.
RTH adalah bagian dari struktur ruang kota.

Pekanbaru sendiri dalam dokumen pemerintah pernah mencatat kebutuhan sekitar 12.780 hektare RTH publik untuk mencapai 20 persen dan sekitar 19.170 hektare total RTH untuk mencapai 30 persen. Tetapi LKjIP Pemko 2023 mencatat RTH yang tersedia sekitar 3.195,08 hektare.
Angka ini seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak.

Kalau kebutuhan minimal sekitar 19 ribu hektare, tetapi yang tercatat baru sekitar 3.195 hektare, maka Pekanbaru masih memiliki pekerjaan rumah RTH yang sangat besar.
Jangan justru RTH yang kecil itu terus berkurang.
Kota Bertambah Padat, RTH Jangan Bertambah Susut
Pembangunan kota memang tidak bisa dihentikan.
Jalan harus dibangun.
Drainase harus diperbaiki.
Persimpangan harus ditata.
Trotoar harus dibangun.
Investasi harus masuk.
Usaha harus berkembang.
Tetapi konsep pembangunan kota modern bukanlah:
bangun dulu, hijau belakangan.
Konsep kota modern adalah:
pembangunan dan lingkungan berjalan bersama.

Bahkan Pemko Pekanbaru sendiri saat ini menggaungkan konsep green city dan meminta pengembang memenuhi ketentuan RTH sekitar 30 persen dalam pembangunan kawasan perumahan.
Maka pertanyaannya menjadi lebih sederhana lagi:
Kalau pengembang diwajibkan menyediakan RTH, bagaimana dengan proyek pemerintah sendiri?
Kalau pengembang diminta menjaga pohon, bagaimana dengan proyek pelebaran jalan?
Kalau masyarakat dilarang menebang pohon, bagaimana dengan penebangan untuk pembangunan pemerintah?
Keadilan lingkungan harus berlaku dua arah.
Jangan Sampai Pekanbaru Menjadi Kota Beton
Kita tidak sedang membutuhkan Pekanbaru yang hanya terlihat megah dari foto udara.
Kita membutuhkan Pekanbaru yang nyaman ditinggali manusia.
Kota yang panas tanpa pohon bukan kota modern.
Jalan lebar tanpa teduh bukan selalu kemajuan.
Trotoar yang bagus tetapi tanpa vegetasi bukanlah keseluruhan konsep kota hijau.

Sebab pohon mempunyai fungsi ekologis: menyerap karbon, memperbaiki mikroklimat, memberi keteduhan, membantu infiltrasi air, mengurangi efek panas perkotaan dan meningkatkan kualitas visual kota.

Karena itu, setiap pohon besar yang ditebang harus dihitung bukan hanya sebagai satu batang kayu, tetapi sebagai bagian dari ekosistem kota.
Pohon yang berumur puluhan tahun tidak bisa diganti dengan menanam pohon kecil hari ini lalu selesai.

Menanam pohon bukan berarti mengganti fungsi ekologis pohon tua secara instan.
Saya Sarankan Wali Kota Membuat "Neraca Pohon Pekanbaru"
Pak Wali Kota Agung Nugroho bisa membuat kebijakan sederhana tetapi sangat kuat:
Neraca Pohon Kota Pekanbaru.
Setiap proyek pemerintah yang menebang pohon wajib mencatat:
Pohon masuk – pohon ditebang – pohon dipindahkan – pohon ditanam kembali – pohon hidup.
Publikasikan secara digital.
Misalnya:
> Proyek Jalan X  
> Pohon sebelum pembangunan: 125 batang  
> Ditebang: 17 batang  
> Dipindahkan: 8 batang  
> Wajib pengganti: 170 batang  
> Ditanam: 170 batang  
> Hidup setelah 1 tahun: 151 batang.
Publik bisa melihat.
DPRD bisa mengawasi.
Media bisa mengontrol.
Akademisi bisa menilai.
Masyarakat bisa ikut menjaga.
Itulah pemerintahan yang transparan.
Jangan Sampai Ada "Bisnis di Balik Batang Pohon"
Kalimat ini memang keras.
Tetapi justru karena keras, harus dijawab dengan data.
Saya tidak menuduh ada permainan.

Saya justru meminta audit agar tidak ada ruang bagi permainan.
Sebab setiap kali pohon ditebang untuk membuka akses usaha, membangun jalan, memperlebar persimpangan atau menata kawasan, publik berhak mengetahui prosesnya.
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang memberikan rekomendasi?
Apa kewajibannya?
Dan apa hasil akhirnya?
Kalau semuanya sesuai aturan, buka kepada publik.
Kalau ada pelanggaran, tindak.
Kalau ada kelalaian aparat, perbaiki.
Kalau ada permainan, proses.

Jangan biarkan pohon menjadi korban dari tata kelola yang tidak transparan.
Pekanbaru Harus Membangun, Tetapi Jangan Menghabiskan Hijau
Saya mendukung pembangunan.
Saya mendukung pelebaran jalan jika berdasarkan kajian lalu lintas dan kebutuhan ruang yang benar.
Saya mendukung perbaikan infrastruktur.

Tetapi sebagai orang yang melihat kota dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, saya ingin mengingatkan:
Jalan bukan satu-satunya ukuran kemajuan kota.
Kota yang baik adalah kota yang mampu mengatur keseimbangan antara:
jalan, bangunan, manusia, air, ruang publik dan pohon.

Jangan setiap ada persoalan kemacetan jawabannya selalu pelebaran jalan.
Dan jangan setiap pelebaran jalan jawabannya selalu menumbangkan pohon.
Perencana kota harus kreatif.
Cari alternatif geometrik.
Evaluasi median.
Atur kembali simpang.
Perbaiki manajemen lalu lintas.
Optimalkan transportasi umum.
Atur akses keluar-masuk badan usaha.
Relokasi pohon jika memungkinkan.
Dan kalau memang terpaksa ditebang, wajib ada penggantian yang nyata dan terukur.
Sebab Pekanbaru tidak boleh dibangun dengan cara menghabiskan warisan ekologis generasi sebelumnya.
Pesan untuk Pak Wali
Pak Wali Kota Agung Nugroho,

Pembangunan yang Bapak pimpin akan dikenang bukan hanya karena berapa kilometer jalan yang diperlebar.
Tetapi juga karena berapa banyak ruang hijau yang berhasil Bapak selamatkan dan tambahkan.
Jangan sampai sejarah mencatat:

jalan bertambah lebar, tetapi pohon bertambah sedikit.
Jangan sampai kita bangga membangun kota, tetapi anak cucu kita kelak bertanya:
"Di mana pohon-pohon yang dulu menaungi jalan Pekanbaru?"
Kita tidak anti pembangunan.
Kita hanya ingin pembangunan yang beradab terhadap lingkungan.
Kalau masyarakat wajib patuh pada aturan pohon, pemerintah juga harus menjadi contoh pertama dalam mematuhinya.
Karena pemerintah bukan hanya pembuat aturan.
Pemerintah adalah teladan dari aturan itu sendiri.
Dan akhirnya, mari kita ingat:

Pohon yang ditebang hari ini mungkin tidak sempat tumbuh kembali ketika kita sudah tiada. Tetapi manfaat pohon yang kita selamatkan hari ini akan dinikmati anak cucu kita.
Itulah hakikat pembangunan berkelanjutan.
Membangun kota hari ini tanpa mencuri kenyamanan hidup generasi esok.
Pekanbaru boleh tumbuh tinggi.
Jalannya boleh semakin lebar.
Gedungnya boleh semakin banyak.
Tetapi hijaunya jangan semakin hilang.

Sebab kota tanpa ruang hijau bukan kota yang maju—ia hanya kota yang semakin penuh.

(Mardianto Manan. Penulis; Tim KPK (Kelompok Peduli Kota) Pekanbaru Riau)