PEKANBARU, AmiraRiau.com – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polda Riau bersama TNI dan Dinas Perhubungan resmi memulai Operasi Keselamatan Lancang Kuning (KLK) 2026. Operasi kewilayahan ini diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolda Riau pada Senin (2/2/2026) yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki.
Sebanyak 1.126 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, Brigjen Pol Hengki menekankan bahwa tingginya angka kecelakaan masih didominasi oleh faktor kelalaian manusia (human error).
"Operasi ini merupakan langkah awal atau 'early warning' sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Kami ingin membangun kesadaran bahwa jalan raya adalah milik bersama yang harus dikelola dengan tanggung jawab," tegas Brigjen Pol Hengki.
Penegakan hukum dalam operasi ini akan memprioritaskan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara penindakan manual hanya dilakukan secara selektif dan tetap mengedepankan sisi humanis serta persuasif.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, merincikan sembilan kategori pelanggaran yang menjadi target utama selama 14 hari ke depan, yaitu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan angkutan yang dimodifikasi tidak standar, angkutan umum tanpa izin resmi, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai ketentuan, truk atau pick up yang mengangkut penumpang, kondisi fisik kendaraan yang membahayakan, pengendara motor tanpa pelindung kepala standar, berboncengan lebih dari satu orang serta parkir di bahu jalan, terutama di kawasan wisata dan jalan tol.
Selain penindakan di jalan raya, tim gabungan juga akan melakukan upaya preemtif seperti pemasangan spanduk imbauan di sekolah-sekolah dan edukasi ke komunitas.
Kombes Pol Jeki juga menginstruksikan jajaran Satlantas untuk rutin melakukan Ramcek (pemeriksaan kelaikan kendaraan) di terminal-terminal serta pengecekan kondisi fisik pengemudi. Hal ini termasuk antisipasi pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol atau narkoba guna mencegah kecelakaan fatal, terutama di ruas jalan tol Riau yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.***