Refleksi Otonomi Daerah

A

administrator

Rabu, 17 Desember 2025 | 00:00 WIB

Refleksi Otonomi Daerah

Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA

AWAL tahun 2026 nanti perjalanan otonomi daerah akan memasuki usia yang ke 25 tahun. Pemerintah telah menjalankan otonomi daerah sejak 1 Januari 2001 yang lalu. Hingga kini penerapan otonomi daerah dilaksanakan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dengan konsep desentralisasi, diharapkan sistem sentralistik dapat dihilangkan yang pada akhirnya akan mengukuhkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Konsep desentralisasi merupakan konsep yang akan menghilangkan pemerintahan yang sifatnya otoriter dan sentralistik yang diharapkan pula dapat mewujudkan proses demokratisasi yang membentuk kemandirian daerah yang mengatur daerahnya masing-masing. Tradisi penguatan pemerintahan kerakyatan di daerah harus menjadi prioritas yang utama dengan maksud mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menggalakkan pembangunan dan meningkatkan pemerintahan di daerah.

Otonomi daerah dapat juga merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing-masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola potensinya masing-masing. Disamping itu, otonomi daerah adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola pembangunan di daerah. Otonomi daerah akan menghindarkan suatu pemerintahan yang hegemonik, otoriter dan sentralistik. Pelaksanaan otonomi daerah memang memberikan kekuasaan yang sangat besar bagi para gubernur, bupati dan walikota. Dalam hal penerapan konsep desentralisasi di daerah, hambatan-hambatan yang kelak didapati adalah dalam hal perubahan struktural di pemerintahan daerah itu sendiri. Tujuan pemberlakuan otonomi daerah yaitu: pertama; mengembalikan harkat, martabat dan harga diri daerah, kedua; alasan demokratisasi yaitu memperbesar peluang masyarakat untuk dapat berperan dalam pembangunan di daerah masing-masing dan ketiga; untuk memicu percepatan pembangunan di daerah (Affan Gaffar, 2001).

Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi. Oleh karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Konsep otonomi daerah yang saat ini sedang berjalan, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi. Sudah sewajarnya aspek desentralisasi perlu mendapat perhatian secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Konsep desentralisasi di daerah akan merangsang kepada perbaikan administrasi daerah, agar lebih baik yang pada saatnya pula akan menunjang pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi daerah akan menggalakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun daerahnya. Dengan demikian, kekuatan pemerintahan di daerah cenderung berhubungan langsung dengan tingkat pembangunan ekonomi di daerah. Tingkat pembangunan ekonomi akan berjalan dengan baik jika kekuatan administrasi daerah juga berjalan dengan seimbang dan serasi. 

Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah. Era penguatan pemerintahan di daerah (The Era of Strengthening of the Local Government) harus menjadi prioritas yang mendesak dan utama dengan maksud, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dan menggalakkan pembangunan di daerah mengikut konsep penguatan pemerintahan di daerah tersebut. Apa yang diinginkan oleh daerah untuk memperoleh kebebasan yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang mestinya perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah pusat. 

Era penguatan pemerintahan di daerah adalah sebagai pola atau bentuk desentralisasi yang wujud dalam upaya pengalihan kekuasaan kepada daerah. Pemberian otonomi kepada daerah bagi mengatur wilayahnya sendiri merupakan
kebijakan yang tepat dalam upaya mempercepat roda pembangunan di daerah (pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal). Desentralisasi di bidang ekonomi serta dalam perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilaksanakan secepatnya, memandangkan bahwa pembangunan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah memerlukan program yang jelas yaitu dalam hal keuangan/pembiayaan pembangunan untuk daerah. Pada akhirnya otonomi daerah adalah suatu keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuat nasionalisme dan kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

(Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis; Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Selangor Malaysia)