Sidang Eks Dirut PT. SPR Didakwa Rugikan Negara Rp 33,2 Miliar, Aliran Dana ke Auditor dan Ketua Ormas

A

administrator

Jumat, 05 Desember 2025 | 00:00 WIB

Sidang Eks Dirut PT. SPR Didakwa Rugikan Negara Rp 33,2 Miliar, Aliran Dana ke Auditor dan Ketua Ormas

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang perdana dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR), yaitu Direktur Utama Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sary, resmi didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp33,2 miliar, Jumat (5/12/2025).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim DeltaTamtama SH MH, keduanya didakwa melakukan korupsi sebesar Rp33,2 miliar lebih. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikhsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari mengungkapkan bahwa skema penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa diduga telah berlangsung lama, yakni sejak Juni 2008 hingga November 2015. Kasus ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT. SPR pada 15 Oktober 2009, yang diikuti kerja sama pengelolaan wilayah migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL).

Namun, kerja sama yang semestinya memberikan keuntungan bagi daerah justru diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Menurut JPU, kedua terdakwa melakukan penarikan dana dari kas maupun rekening PT. SPR tanpa prosedur yang benar serta tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan," ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU juga mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi sebagian cost recovery dari biaya jasa konsultasi. Tindakan tersebut mengakibatkan laba bersih perusahaan tercatat lebih tinggi dari seharusnya, sehingga pembagian jasa produksi pun ikut membengkak.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU merinci bahwa perbuatan tersebut memperkaya Rahman Akil sebesar Rp6,51 miliar dan Debby Riauma Sari Rp9,81 miliar.

Selain kedua terdakwa, terdapat 11 pihak lain yang diduga menerima aliran dana yaitu :

Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, hingga RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta.

Penerima lain mencakup Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid Rp691 juta, H Nurbay Jus Rp569 juta, H Katijo Sempono Rp369 juta, serta sejumlah karyawan PT SPR Langgak dengan total penerimaan Rp1,1 miliar.

Total kerugian negara yang ditimbulkan, berdasarkan audit BPKP RI, mencapai Rp33.296.257.959 ditambah USD 3.000.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jp Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, para terdakwa menyatakan keberatan. Melalui penasihat hukumnya, mereka berencana mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar pekan depan.***