Urgensi Wakil Menteri?

Urgensi Wakil Menteri?

Oleh Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

KEMENTERIAN Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) saat ini memiliki tiga wakilnya. Pengangkatan wakil menteri dalam negeri yang ketiga oleh Presiden Prabowo Subianto didasarkan atas wilayah Indonesia yag sangat luas dan memastikan pembangunan di setiap daerah berjalan dengan lancar. Pertanyaannya apakah urgensi sekali mengangkatan wakil menteri dalam negeri mengingat asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi telah diterapkan di daerah yang mana daerah dapat menjalankan otonomi daerahnya dengan seluas luasnya?. Tentu di daerah ada kepala daerah yang tugasnya sebagai penyelenggaraan pemerintahan di daerah di satu sisi dan juga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Posisi Gubernur selain sebagai kepala daerah di wilayah Provinsi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang mana Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan daerah kabupaten dan kota di wilayahnya. Tugas pemerintah pusat dapat dilakukan oleh Gubernur. Oleh Kementerian Dalam Negeri, 3 wakil menteri dalam negeri  tersebut akan mewakili 3 daerah di Indonesia. Ada bagian barat (Jawa dan Sumatera), bagian tengah (Sulawesi dan Kalimantan)  dan bagian timur (Maluku dan Papua) yang masing-masing tugasnya memastikan pembangunan daerah di Indonesia berjalan dengan baik. 

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Gubernur memiliki 2 tugas yaitu dalam melaksanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi dan asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan begitu juga bupati/walikota memiliki kewenangan di wilayah kabupaten/kota, maka sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sangat penting dilakukan koordinasi lintas sektoral. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjalankan tugasnya dengan pelaksanaan asas dekonsentrasi.

Konsep desentralisasi merupakan konsep yang akan menghilangkan pemerintahan yang sifatnya otoriter dan sentralistik, yang diharapkan pula dapat mewujudkan proses demokratisasi yang membentuk kemandirian daerah yang mengatur daerahnya sendiri. Otonomi daerah dapat juga merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing- masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola potensinya masing-masing. Disamping itu, otonomi daerah adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola pembangunan di daerah. 

Suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi, karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah. Era penguatan pemerintahan di daerah harus menjadi prioritas yang mendesak dan utama, dengan maksud mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dan menggalakkan pembangunan di daerah mengikut konsep penguatan pemerintahan di daerah tersebut. 

Apa yang diinginkan oleh daerah untuk memperoleh kebebasan yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang mestinya perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah pusat. Era penguatan pemerintahan di daerah merupakan hal yang wajar untuk dikedepankan mengingat kekuatan yang diemban oleh pemerintah pusat sangat bergantung pula kepada kuat atau lemahnya pemerintahan di daerah. Otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas serta pemberi pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Tentu harapannya asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi tetap berjalan di daerah dengan mengedepankan pembangunan daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ***

(Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA. Penulis: Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Selangor, Malaysia)

#Opini Hasrul Sani Siregar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index